Imbas Temuan Radioaktif, FDA Berlakukan Aturan Impor Ketat untuk Produk Indonesia
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Otoritas keamanan pangan dan obat-obatan Amerika Serikat, The US Food and Drug Administration (FDA), mengumumkan syarat sertifikasi impor baru bagi produk udang dan rempah asal Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan setelah adanya temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada beberapa produk ekspor tersebut.
Dalam notifikasi yang diunggah di situs resminya pada Sabtu (4/10) waktu Indonesia, FDA menyatakan akan memberlakukan kewajiban sertifikasi impor untuk seluruh produk udang dan rempah-rempah yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra, efektif mulai 31 Oktober 2025.
Sertifikasi tersebut mewajibkan perusahaan yang masuk dalam red list, daftar perusahaan dengan bukti kontaminasi Cesium-137 untuk memperoleh verifikasi dari lembaga independen terakreditasi yang memastikan pengendalian unsur radioaktif tersebut.
Baca Juga:
- Mahasis ygwa UGM Kembangkan Bioplastik dari Kulit Pisang untuk Dukung Zero Waste
- Puluhan Pasar Tradisional Jakarta Utara Belum Patuh Aturan Lingkungan
- DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan untuk Kawal HUT ke-80 TNI
Setelah dihapus dari red list, perusahaan tetap akan dikenai pembatasan tambahan dan wajib informasi sesuai ketentuan dalam yellow list untuk setiap pengiriman.
Sementara itu, perusahaan yang tercantum dalam yellow list, mencakup produk pangan dengan potensi risiko kontaminasi Cesium-137, diwajibkan memiliki sertifikasi pengiriman dari lembaga yang ditunjuk oleh FDA, yang harus berupa badan atau perwakilan resmi pemerintah Indonesia.
Dalam laman resminya, FDA menjelaskan bahwa Cesium-137 merupakan radionuklida yang umumnya ditemukan di lingkungan akibat uji coba nuklir atau kecelakaan nuklir, seperti yang terjadi di Chernobyl dan Fukushima. Indonesia sendiri tidak memiliki senjata nuklir maupun pembangkit listrik tenaga nuklir.
Pada Agustus lalu, FDA telah mengeluarkan peringatan kepada konsumen, distributor, dan penjual di Amerika Serikat untuk tidak mengonsumsi, menjual, atau menyajikan udang beku yang diproses oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS), setelah produk tersebut diketahui terkontaminasi Cesium-137.
Udang tersebut diolah di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, di mana otoritas Indonesia kemudian menemukan bahwa kandungan unsur radioaktif berasal dari aktivitas perusahaan besi dan baja.
Badan nuklir Indonesia saat ini tengah melakukan investigasi untuk menentukan sejauh mana area yang terdampak kontaminasi.
“Kami baru menerima laporan [soal syarat impor] beberapa jam yang lalu. Kami masih memerlukan waktu untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya,” kata Juru bicara tim investigasi, Bara Hasibuan, kepada Reuters.
