Polri Usut Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut dengan Pasal Lingkungan dan TPPU
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penanganan kasus temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di Tapanuli, Sumatera Utara. Penanganan perkara ini tidak hanya menggunakan pendekatan pidana kehutanan, tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut mencerminkan upaya negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara lebih komprehensif, khususnya terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan bahwa aparat penegak hukum akan menelusuri pertanggungjawaban tidak hanya kepada pelaku perorangan, tetapi juga kepada entitas korporasi yang diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.
“Aturan-aturan yang diterapkan tentunya juga semua aturan yang akan bisa menjerat pelaku tindak pidana yang luar biasa ini,” kata Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12).
Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum yang digunakan mencakup berbagai instrumen pidana untuk memastikan efek jera serta pemulihan lingkungan yang terdampak.
Baca Juga:
- Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Izin Perumahan di Jabar demi Lindungi Lingkungan
- Tinjau Degradasi Hulu Sungai, KLH: Ada Indikasi Aktivitas Ilegal Pascabanjir di Aceh
- KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumatra Utara Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar dia.
Irhamni menuturkan bahwa koordinasi antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah pimpinan, termasuk arahan Jaksa Agung, agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sejak tahap penyidikan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif hingga tahap penuntutan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami satu korporasi yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan di luar ketentuan di wilayah hulu sungai dengan panjang sekitar 120 kilometer. Aktivitas di kawasan hulu tersebut dinilai berpotensi menghilangkan fungsi ekologis sungai sebagai pengendali tata air alami.
“Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” kata Irhamni.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli yang akan digunakan untuk menunjang proses pembuktian. Sejumlah ahli dilibatkan guna memastikan setiap temuan memiliki dasar ilmiah dan teknis yang kuat.
Dalam proses tersebut, jaksa peneliti juga dilibatkan sejak awal agar memahami secara utuh konstruksi perkara. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara penyidik dan penuntut umum, sehingga proses penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Menurut Irhamni, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan kasus ini. Penanganan yang menyeluruh dinilai penting tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan pencegahan bencana serupa di masa depan.
Baca Juga:
