Perintah Prabowo, Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jakarta, Sustainlifetoday.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menyikapi terkait aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang resmi dicabut pada Selasa (10/6).
Pencabutan IUP ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (10/6).
Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat terbatas dan memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat membahas IUP di Raja Ampat ini dan atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers.
Prasetyo menyampaikan sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang didalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA) termasuk pertambangan.
Baca Juga:
- Tagar #SaveRajaAmpat Menggema di Medsos, Pengamat: Batalkan Izin Selamanya
- Nama Kapal Dewi Iriana dan JKW Mahakam Jadi Sorotan di Tengah Polemik Tambang Nikel Raja Ampat
- Berat Badan Naik Usai Idul Adha? Tiga Daun Ini Bisa Bantu Hancurkan Lemak
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Raja Ampat itu adalah salah satu dari proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.
Empat perusahaan tambang yang dicabut izinnya diantaranya PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.