Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik untuk MBG Masuk Radar KPK
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pengadaan sekitar 25 ribu sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap praktik korupsi.
“Tentu KPK memberikan perhatian soal itu,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu (15/4).
Sorotan terhadap pengadaan ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan sejumlah motor listrik berlogo BGN tersimpan di sebuah gudang di Jawa Barat.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut bertujuan mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini masuk dalam anggaran 2025, sementara realisasi administratif dan keuangan dilakukan pada 2026.
Dadan menyebut penyedia hanya mampu merealisasikan sekitar 85 persen dari total 25.644 unit yang direncanakan, yakni sebanyak 21.801 unit.
Motor listrik tersebut diklaim diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen, dengan fasilitas produksi berlokasi di Citeureup, Jawa Barat.
KPK menegaskan bahwa perhatian terhadap pengadaan ini berkaitan dengan potensi risiko dalam seluruh tahapan proses, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
BACA JUGA
- Danantara Bentuk PT Denera untuk Kelola Investasi Sampah dan PSEL
- KLH Segera Umumkan Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang
- Danantara Prioritaskan Teknologi Terbukti untuk Proyek Sampah Jadi Listrik
“Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Ia menambahkan, potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap awal perencanaan, termasuk dalam penentuan kebutuhan dan spesifikasi barang yang akan diadakan.
“Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan?” ujar Budi.
“Kemudian terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata? Artinya, kendaraan dengan spek demikian itu rata dibutuhkan di semua lokasi atau seperti apa?” ujarnya lagi.
Selain itu, KPK juga menyoroti proses pemilihan penyedia dalam pengadaan tersebut, termasuk kapasitas distribusi perusahaan pemenang tender.
“Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kan tentu itu harus dilihat, mengapa misalnya vendor A yang menang, gitu kan? Pasti ada argumentasi-argumentasi dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Nah, itu yang kemudian nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
