Pengamat Dukung Aturan HPP E-commerce Demi Lindungi UMKM

Direktur Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyetujui peraturan yang diusulkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa e-commerce tidak boleh menjual barang di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Hal ini ditujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
“Kalau itu saya setuju. Itu memang mempermudah kita untuk impor, kalau pengen menghemat devisa negara, ya harus dibatasin,” ujar Esther Sri Astuti pada Populix Outlook Report: Indonesia Digital Economy in 2024 di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Esther menambahkan bahwa seharusnya ada peraturan yang mengatur tentang minimal jumlah barang yang dijual pada platform e-commerce setidaknya 30% merupakan produk UMKM lokal.
“Kita punya e-commerce gitu harus ada absorb UMKM 30% gitu, harus ada peraturan kaya gitu, kalau tidak ditolong, UMKM mati, lawannya giant [besar] lho,” tegas Esther.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Indonesia harus meniru China dalam pengaturan pasar digital domestik. Tidak boleh ada salah satu pemain e-commerce yang memonopoli pasar.
Salah satu cara yang akan ditempuh adalah penerapan harga jual tidak boleh di bawah HPP pada platform e-commerce yang beroperasi di dalam negeri. “Yang perlu diatur itu adalah larangan predatory pricing, adanya penjualan barang di e-commerce yang di bawah HPP. Itu yang kita lihat di China seperti itu,” ucap Teten.
Hadirnya rencana aturan batas harga jual ini guna menghambat dominasi pasar salah satu pemain e-commerce akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Meski baru saja diterbitkan, Teten tegaskan, perubahan masih bisa dilakukan. Terlebih telah terjadi kesepakatan antarmenteri dalam rapat bersama Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto.
“Ini kan disepakati pada rapat Menko, Permen 31 2023 baru [dapat] dievaluasi setelah tiga bulan. Kan baru sebulan, jadi kita tunggu dua bulan lagi, tapi itu harus. Kita lihat bagaimana China menjaga jangan sampai di pasar digital mereka didominasi salah satu platform. Mereka [China] menerapkan aturan itu [HPP],” pungkas Teten.
Sumber : www.bloombergtechnoz.com