Pemerintah DKI Jakarta akan Wajibkan Uji Emisi Sebelum Perpanjangan STNK

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan untuk lolos uji emisi sebelum dapat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK kedepannya harus uji emisi,” kata Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, (30/7).
Asep menjelaskan kendaraan yang gagal dalam uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK-nya. Oleh karena itu, pihaknya akan menyediakan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Di beberapa Samsat, mobil uji emisi akan disiapkan untuk memantau kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi.
Uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Sejak 2022, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan lebih dari 100 uji emisi dan rencananya kegiatan ini akan terus berlanjut di masa depan.
Pada tahun 2022, Dinas LH DKI Jakarta telah melaksanakan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini 44 kali. Terkait uji emisi, Dinas LH saat ini sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan tilang elektronik (ETLE) bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ujar Asep.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga berupaya dengan menjalin kerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran dari Dinas Perhubungan untuk menerapkan denda tarif parkir maksimum pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lahan parkir milik pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas LH di wilayah sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk melakukan upaya strategis dalam pengendalian pencemaran udara, termasuk melaksanakan uji emisi bersama antar pemda se-Jabodetabek.
“Kendaraan yang masuk ke Jakarta tidak hanya dari warga Jakarta tetapi juga warga Bodetabek,” ujar Asep.