Dorong Pembangunan Infrastruktur Kendaraan Listrik di Indonesia, Pemerintah Revisi Aturan Izin Usaha

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), terutama di sisi hilir.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan, mengatakan kebijakan yang tercantum dalam PP tersebut dapat menyebabkan lambatnya pembangunan stasiun pengisian bahan bakar listrik umum (SPKLU).
Ichwan menyebut aturan yang akan direvisi untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia terkait dengan minimal penanaman modal asing sebesar Rp 10 miliar. Kondisi ini membuat investor asing enggan untuk masuk ke dalam investasi SPKLU di Indonesia. Pasalnya, pembangunan SPKLU hanya membutuhkan sedikit dana jika dibandingkan dengan angka minimal investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
“Karena investasi yang berdasarkan regulasi kita punya adalah minimal Rp 10 miliar untuk masing-masing titik investasi, ini masih perlu direview kembali, karena tidak mungkin hanya untuk charging station sampai Rp 10 miliar itu terlalu besar,” ujar Ichwan, Selasa (30/7).
Setelah peraturan pemerintah direvisi, Kementerian BKPM akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang dirancang untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik. Keputusan ini sejalan dengan tujuan utama pemerintah untuk menciptakan ekosistem EV di Indonesia, termasuk memudahkan pengguna EV dalam menemukan SPKLU.
Ichwan berharap agar di masa mendatang, para investor dari Indonesia, termasuk BUMN, dapat membangun charging station khususnya di kota-kota dengan populasi EV yang tinggi. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat mengurangi keraguan masyarakat dalam membeli kendaraan listrik.
“Kalau ragu, alhasil di samping punya mobil listrik, saya harus beli mobil yang lain lagi, yang bisa saya isi bensin. Nah, itu yang paling perlu ke depan adalah membangun lebih banyak jaringan di charging stationnya,” ujar Ichwan.
Menurut data PT PLN (Persero), terdapat 1.380 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 956 lokasi di Indonesia per April 2024. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa perusahaan berencana untuk segera menambah jumlah SPKLU guna mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Berdasarkan distribusi geografis, infrastruktur SPKLU paling banyak berada di Pulau Jawa, dengan total 966 unit di 656 lokasi. Pulau Sumatera memiliki 165 unit SPKLU, Bali-Nusa 116 unit, Sulawesi 64 unit, dan Kalimantan 54 unit.
Sementara, di Maluku dan Papua memiliki jumlah SPKLU yang paling sedikit, yaitu masing-masing hanya 8 unit dan 7 unit. Selain itu, PLN berencana mengubah 2.000 tiang listrik yang tersebar di Indonesia menjadi SPKLU untuk mobil listrik pada tahun ini.
Darmawan mengatakan bahwa langkah ini adalah inovasi dari PLN untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, sehingga pengguna mobil listrik akan lebih mudah dalam mengisi daya.
“Kami sudah membangun strategi untuk mengubah tiang listrik kami menjadi SPKLU, sehingga dengan catatan biayanya juga lebih murah,” kata Darmawan.