KPK Temukan Risiko Proyek Energi, Minta Perpres PLTS 100 GWp Segera Disahkan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tingginya tingkat kerentanan korupsi hingga risiko proyek mangkrak pada program transisi energi nasional. Berdasarkan kajian terhadap deretan proyek transisi energi sejak 2016, kelemahan tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah besar serta mengancam keberlanjutan target dekarbonisasi di sektor ketenagalistrikan.
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, memaparkan bahwa pola penyimpangan yang kerap muncul berakar dari perencanaan yang tidak memadai, penetapan harga tidak wajar (mark-up), kolusi pengadaan, penyalahgunaan wewenang, hingga konflik kepentingan yang berujung pada penelantaran aset.
“Akibatnya ke potensi kerugian negara yang sangat besar,” kata Aida kepada Katadata di Jakarta, pekan lalu.
Aida menekankan agar rekam jejak tata kelola buruk pada proyek-proyek terdahulu dijadikan evaluasi kritis bagi program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp yang dikebut pemerintah hingga 2029.
“Kalau nanti program ini berjalan, jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.
BACA JUGA
- SustainLife Today Kembali Gelar ESG Initiative Awards 2026, Sambut Efektivitas Regulasi Baru OJK
- OJK Perketat Aturan Pelaporan 2027, Korporasi Dituntut Buktikan Dampak ESG Terukur
- Tuntutan Transparansi Menguat, Kepemimpinan Korporasi Kini Diuji Lewat Dampak ESG Terukur
Sebagai gambaran, KPK membeberkan indikasi penyimpangan pada proyek pembangunan 629 PLTS komunal oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2023. Kajian KPK menemukan adanya penggelembungan harga, kolusi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga kegagalan operasional dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.
“Vendornya itu terkonsentrasi hanya pada 20 perusahaan di bidang pembangunan teknologi solar cell, empat di antaranya terlibat TPK (tindak pidana korupsi) dengan beberapa modus operandi,” ujar Aida.
Aida menjelaskan bahwa kelemahan mendasar proyek PLTS komunal tersebut terletak pada ketiadaan perencanaan pasca-konstruksi, seperti ketiadaan skema pemeliharaan berkala serta hambatan interkoneksi jaringan.
“Ternyata, proyek tersebut sekarang sebagian besar itu enggak jalan programnya. Pembangunannya selesai, tapi begitu selesai pembangunan kan harus interkoneksi dengan PLN, ada pemeliharaan, berkelanjutan, ini seperti berhenti di pengadaan,” ujar Aida.
Mangkraknya fasilitas juga dipicu oleh penyerahan aset ke pemerintah daerah tanpa dibekali alokasi anggaran operasional, minimnya koordinasi awal, serta ketidaksesuaian spesifikasi energi keluaran dengan kebutuhan sistem PLN. Bahkan, upaya revitalisasi proyek yang memakan anggaran hingga setengah dari biaya awal pembangunan dilaporkan kembali berakhir mangkrak.
BACA JUGA
- Jerat 29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
- Cetak Pertumbuhan Laba 20,7 Persen pada Q3 2026, Bank Mandiri Jaga Kualitas Aset dan Likuiditas
- Tindak Tegas Pelanggaran Karhutla, Bareskrim Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Guna mengantisipasi pengulangan pola serupa pada proyek 100 GWp yang telah mulai berjalan tanpa didukung pengesahan Peraturan Presiden (Perpres), KPK mendesak penguatan regulasi di tingkat perencanaan.
“Jangan programnya berjalan, tapi regulasinya belum ada,” kata dia.
Sebagai langkah mitigasi, lembaga antirasuah ini menyusun Energy Transition Governance Framework (ETGF) yang mencakup lima dimensi utama: penegakan dan kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik dan kesetaraan, serta perlindungan pemangku kepentingan. Kerangka kerja ini telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Sudah kami sampaikan juga ke Kemenko Perekonomian, mereka juga mengundang seluruh stakeholder dan mereka berjanji untuk menindaklanjuti EGTF di program-program transisi energi mereka,” ucap Aida.
KPK berharap skema ETGF diintegrasikan secara menyeluruh dari tahap perencanaan hingga evaluasi dampak sosial agar ekosistem transisi energi nasional dapat berjalan secara berintegritas.
“Kalau mau menjalankan proyek 100 GWp berarti komponen ETGF ini harus dipenuhi, otomatis pembangunan PLTS dan hal-hal yang terkait transisi energi itu berintegritas,” ujarnya.
