Komnas HAM: Ada 114 Aduan Pelanggaran HAM dalam Proyek Strategis Nasional
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir terdapat sedikitnya 114 aduan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Temuan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pembangunan yang berdampak pada lingkungan hidup, hak masyarakat adat, dan ruang hidup warga.
Data tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/10).
“Kami juga ingin menyampaikan sedikit situasi di Komnas HAM bahwa terdapat setidaknya 114 pengaduan terkait PSN hanya dalam tempo 3 tahun terakhir yang mengandung dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Saurlin di hadapan hakim konstitusi.
Menurutnya, pola pelanggaran dalam pelaksanaan PSN kerap berulang, mulai dari penggusuran paksa, kompensasi yang tidak layak, kriminalisasi warga, hingga degradasi lingkungan hidup.
Saurlin mencontohkan sejumlah kasus seperti Wadas, Rempang, Mandalika, proyek food estate di Papua Selatan, hingga Kawasan Industri Morowali yang memicu konflik sosial dan lingkungan di tingkat lokal.
“Di antara 114 yang diadukan Komnas HAM yang semuanya menunjukkan pola kemiripan di mana keputusan diambil secara top down, minim konsultasi bermakna, dan pengamanan berlebihan yang memicu konflik,” tutur Saurlin.
Ia menambahkan, berbagai laporan juga menunjukkan pengabaian terhadap prosedur konsultasi publik, penggunaan dokumen AMDAL hanya sebagai formalitas administratif, serta pelibatan aparat keamanan secara berlebihan yang menekan kebebasan berpendapat warga terdampak.
Baca Juga:
- BNPB: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal dan Berdurasi Panjang
- Studi: Udara dan Minuman Harian Banyak Mengandung Mikroplastik!
- FDA Tuding Cengkih Indonesia Juga Terkontaminasi, KLH: Aman dari Radiasi
Proyek Tidak Ramah HAM dan Lingkungan
Berdasarkan kajian dan temuan lapangan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pelaksanaan PSN selama ini menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas properti.
Komnas HAM juga menilai tata kelola PSN yang bersifat top-down menyebabkan minimnya partisipasi publik serta memperlebar jarak antara tujuan normatif pembangunan dan realitas di lapangan, yang justru memicu konflik sosial.
Lebih lanjut, Saurlin menyoroti bahwa PSN telah berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serius, di mana instrumen perlindungan lingkungan seperti AMDAL tidak berjalan efektif.
Selain itu, pelibatan aparat keamanan dalam proyek-proyek tersebut dinilai mengancam penghormatan dan perlindungan HAM, serta menghilangkan akses masyarakat adat atas tanah dan budaya, yang pada akhirnya mengancam keberlanjutan identitas dan ruang hidup mereka.
Rekomendasi Komnas HAM kepada Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang di MK, Saurlin membacakan enam rekomendasi Komnas HAM terkait norma PSN dalam UU Cipta Kerja.
Pertama, MK diminta menegaskan bahwa setiap norma PSN harus tunduk pada prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.
“Norma yang bersifat kabur dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan hendaknya dinyatakan inkonstitusional yang dapat dicabut atau ditinjau ulang,”
ujarnya.
Komnas HAM juga mendorong MK untuk meninjau ulang model pembangunan PSN yang dinilai eksklusif dan diskriminatif, serta menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk perampasan tanah warga tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Mahkamah Konstitusi diharapkan mengeluarkan amar putusan yang tidak hanya bersifat korektif tapi juga preventif dengan menginstruksikan kepada pembentuk Undang-undang untuk memperbaiki regulasi PSN agar sesuai dengan prinsip konstitusi hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan,” tambah Saurlin.
Gugatan atas UU Cipta Kerja
Gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja dilayangkan oleh delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan 12 korban PSN yang berasal dari kalangan masyarakat adat, petani, nelayan, dan akademisi.
Mereka menilai ketentuan yang memberi kemudahan bagi PSN telah menimbulkan kerancuan hukum serta membuka celah penyalahgunaan konsep “kepentingan umum” yang sering digunakan untuk mengambil alih tanah masyarakat tanpa kompensasi adil maupun partisipasi bermakna.
Ketentuan tersebut juga memungkinkan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk PSN, yang bertentangan dengan jaminan konstitusional atas hak lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D dan 28H UUD 1945.
