Kejagung Kini Punya Wewenang Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, dan XL

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepakatan strategis dengan empat operator telekomunikasi nasional dalam rangka memperkuat dukungan terhadap penegakan hukum berbasis teknologi dan data.
Langkah ini melibatkan kolaborasi langsung dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, serta XL Axiata (melalui PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk).
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyebut kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, termasuk pengoperasian perangkat penyadapan serta akses rekaman informasi telekomunikasi untuk kebutuhan intelijen penegakan hukum.
“Business core intelijen Kejaksaan kini berpusat pada pengumpulan dan analisis data. Informasi berkualifikasi A1 akan menjadi pondasi dalam pencarian buronan maupun proses hukum strategis lainnya,” kata Reda dalam keterangannya dilansir Rabu (25/6).
Reda menekankan bahwa kerja sama ini bersifat krusial dalam ekosistem hukum modern. Akses terhadap data akurat dan kredibel akan mempercepat proses investigasi dan pengambilan keputusan hukum yang berbasis bukti kuat.
Baca Juga:
- SustainLife Today Luncurkan Majalah Edisi Perdana Q1-2025
- Selandia Baru Kembali Jadi Negara dengan Keseimbangan Hidup Terbaik Dunia
- Kacau! Misinformasi Iklim Justru Disusun oleh Elit dan Korporasi
Salah satu fungsi utama dari kolaborasi ini adalah mendukung pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO), serta memberikan kejelasan dalam proses penegakan hukum lintas wilayah dan lintas sektor.
“Kolaborasi ini bukan sekadar akses teknis, tetapi sinergi berlandaskan kepercayaan dan kepatuhan terhadap hukum,” imbuh Reda.
Kerja sama tersebut diklaim sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 yang mengatur peran intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi demi kepentingan hukum nasional.
Meski menjanjikan percepatan proses hukum, langkah ini menuntut tata kelola data dan pengawasan etis yang ketat agar tidak disalahgunakan. Ke depan, isu privasi publik dan mekanisme akuntabilitas menjadi sorotan penting dalam kerja sama antara lembaga hukum dan penyedia layanan telekomunikasi.