Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Solusi atau Masalah Baru?

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika demografi, harapan hidup yang meningkat, serta optimalisasi program Jaminan Pensiun (JP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.
Ini dimulai dari tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun. Lalu tahun 2022 menjadi 58 tahun. Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan pers, Jumat (10/1).
Pemerintah menilai kebijakan ini memiliki sejumlah manfaat strategis, diantaranya:
- Perpanjangan Masa Produktif
Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, pekerja memiliki kesempatan lebih lama untuk berkontribusi secara ekonomi. Hal ini penting bagi individu yang merasa belum cukup mempersiapkan masa pensiun dari segi finansial.
- Penguatan Program Jaminan Pensiun
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi, menyebutkan bahwa usia pensiun yang lebih lama memungkinkan iuran BPJS Ketenagakerjaan terkumpul lebih besar. Ini berpotensi memperkuat dana pensiun nasional, sehingga manfaat yang diterima pekerja lebih optimal.
- Adaptasi terhadap Peningkatan Harapan Hidup
Harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat, dari rata-rata 71 tahun menjadi 73 tahun dalam beberapa dekade terakhir. Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan keseimbangan antara masa kerja dan masa pensiun.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menghadirkan sejumlah tantangan, seperti:
- Regenerasi Tenaga Kerja
Dengan usia pensiun yang lebih panjang, regenerasi tenaga kerja menjadi lebih lambat. Hal ini dapat membatasi peluang kerja bagi generasi muda, terutama di sektor-sektor yang memiliki keterbatasan jumlah posisi.
- Penurunan Produktivitas di Usia Tua
Bagi beberapa sektor pekerjaan yang membutuhkan tenaga fisik atau keterampilan tinggi, pekerja yang lebih tua mungkin menghadapi tantangan produktivitas dan efisiensi.
- Beban Tambahan untuk Perusahaan
Perusahaan mungkin harus mengeluarkan biaya lebih untuk gaji dan tunjangan pekerja yang lebih tua, sekaligus menanggung risiko kesehatan yang meningkat.
- Ketidaksiapan Pekerja untuk Masa Pensiun
Beberapa pihak khawatir bahwa perpanjangan masa kerja justru menunda kesiapan mental pekerja untuk pensiun, yang bisa berdampak pada kesejahteraan mereka di masa tua.
Meski demikian, pemerintah meyakini bahwa langkah ini adalah bagian dari adaptasi terhadap dinamika demografi Indonesia. Harapan hidup masyarakat terus meningkat, dimana saat ini rata-rata mencapai 73 tahun. Dengan kenaikan usia pensiun, pemerintah berharap keseimbangan antara masa kerja dan masa pensiun dapat lebih ideal.
Namun, untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, diperlukan langkah pendukung. Program pelatihan bagi pekerja senior harus ditingkatkan agar mereka tetap relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong perusahaan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi generasi muda, agar regenerasi tenaga kerja tidak terhambat.
BACA JUGA: Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Apa Dampaknya untuk Lingkungan?