Kemenhut Temukan Indikasi Pelanggaran 12 Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatra
JAKARTA, sustainlifetoday.com – Polemik tata kelola hutan kembali mencuat setelah rangkaian bencana banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Di tengah investigasi yang berjalan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penyidik Gakkum Kehutanan telah mengidentifikasi indikasi pelanggaran di 12 perusahaan yang diduga turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana.
“Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (4/12).
Ia memastikan langkah hukum akan diambil berdasarkan temuan lapangan.
“Gakkum kami sedang ada di lapangan dan Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini,” ujar dia.
Baca Juga:
- ESG Initiative Awards 2025 Resmi Digelar, Dorong Transformasi Keberlanjutan di Dunia Usaha Indonesia
- BNPB Update Data Korban Banjir Bandang dan Longsor Sumatra: 744 Meninggal, 551 Hilang
- Pemprov DKI Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem dan Potensi Rob di Bulan Desember
Selain proses penegakan hukum, Kemenhut juga menyampaikan perkembangan pembenahan perizinan di sektor kehutanan. Raja Juli mengungkap bahwa pada Februari 2025, kementerian telah mencabut 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total area mencapai 526.144 hektare.
Ke depan, pemerintah akan kembali mencabut izin perusahaan yang dinilai berkinerja buruk setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak. Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” ucapnya.
Kemenhut juga mendorong rasionalisasi PBPH serta moratorium izin baru untuk pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam, sebagai bagian dari penataan lanskap dan mitigasi risiko ekologis jangka panjang.
