Kasus Serangan Pembela HAM Lingkungan Naik 93 Persen pada 2025
Jakarta, sustainlifetoday.com – Jumlah kasus serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup (Environmental Human Rights Defenders/EHRD) mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025. Laporan terbaru yang dirilis Satya Bumi bersama Protection International mencatat terdapat 64 kasus serangan terhadap pembela lingkungan selama setahun terakhir, naik 93 persen dibandingkan 33 kasus pada 2024.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa dalam satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 259 individu menjadi korban berbagai bentuk serangan. Bentuk serangan yang paling dominan adalah kriminalisasi dengan total 35 kasus.
Sebanyak 40 persen atau 14 kasus kriminalisasi terjadi di kawasan Indonesia Timur. Satya Bumi menilai pola tersebut berkaitan dengan meningkatnya konflik yang dipicu ekspansi pertambangan, perkebunan, serta proyek strategis nasional (PSN) yang bersinggungan dengan wilayah adat.
“Lonjakan hampir dua kali lipat serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa ruang sipil dan demokrasi lingkungan di Indonesia semakin menyempit. Mereka yang seharusnya dilindungi karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat justru dikriminalisasi, diintimidasi, bahkan dijadikan sasaran kekerasan,” tegas Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien dalam keterangannya, Senin (22/6).
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Sebanyak 134 orang dari kelompok masyarakat adat tercatat menjadi korban serangan sepanjang tahun.
Salah satu kasus yang disorot adalah kriminalisasi terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy, yang hingga kini masih berlanjut. Selain itu, di Maluku Utara, 11 anggota Masyarakat Adat Maba Sangaji ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat mempertahankan wilayah adat mereka.
BACA JUGA
- Global Community Day 2026, Citi Indonesia dan YCAB Foundation Gelar Edukasi Keuangan Inklusif bagi Remaja Penyandang Disabilitas
- ISO Luncurkan Draf Standar Global Net Zero untuk Perkuat Transisi Iklim
- KKP Dorong Pencegahan Sampah dari Daratan untuk Lindungi Ekosistem Laut
Menurut Satya Bumi, para pembela lingkungan tidak hanya menghadapi ancaman langsung, tetapi juga mengalami apa yang disebut sebagai viktimisasi ganda. Kondisi ini terjadi ketika seseorang menjadi korban konflik lingkungan sekaligus menghadapi tekanan tambahan berupa stigmatisasi maupun kriminalisasi akibat aktivitas advokasi yang dilakukan.
Kasus serupa juga dialami Dera, seorang aktivis perempuan pembela HAM lingkungan yang ditangkap oleh kepolisian di Semarang setelah mendampingi penolakan warga terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah Sumberrejo.
Dalam laporannya, Satya Bumi mengelompokkan pelaku serangan ke dalam dua kategori besar, yakni aktor negara dan aktor non-negara. Dari total 140 pelaku yang teridentifikasi, aparat kepolisian disebut sebagai aktor negara yang paling sering muncul dalam berbagai kasus.
Laporan tersebut juga menemukan adanya pola kolaborasi antara perusahaan dan aparat dalam sejumlah kasus konflik lingkungan. Kondisi ini dinilai memperbesar kerentanan masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Temuan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan tidak hanya datang dari aktor non-negara, tetapi juga melibatkan aparat negara yang seharusnya bertugas melindungi warga. Ketika perusahaan dapat mengandalkan kekuatan aparat untuk menghadapi masyarakat yang mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, terjadi ketimpangan kekuasaan yang serius. Negara tidak boleh membiarkan aparat digunakan sebagai instrumen untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, atau menyerang pembela lingkungan yang menjalankan hak-hak konstitusionalnya,” tegas Andi.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Satya Bumi menyimpulkan kondisi pembela HAM lingkungan di Indonesia semakin rentan. Untuk memperkuat perlindungan terhadap mereka, organisasi tersebut mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan lembaga negara lainnya untuk membentuk mekanisme respons cepat perlindungan pembela HAM lingkungan dalam situasi darurat.
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia didorong meningkatkan kapasitas dan pemahaman anggotanya terkait regulasi hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup. Satya Bumi juga meminta lembaga peradilan menjadikan sejumlah putusan terkait perlindungan pembela lingkungan dan masyarakat adat sebagai preseden hukum dalam penerapan perlindungan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
