Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan pada Mei 2026
Jakarta, sustainlifetoday.com – Keputusan pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan terhadap sejumlah perusahaan mulai berdampak langsung pada sektor industri dan tenaga kerja. Salah satunya dialami PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan setelah izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada pekerja pada 23–24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai konsekuensi langsung dari penghentian aktivitas operasional di area konsesi, seiring dicabutnya izin pemanfaatan hutan yang selama ini menjadi basis kegiatan usaha perusahaan.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” kata manajemen Toba Pulp dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (27/4).
Perusahaan juga mengakui adanya potensi konsekuensi lanjutan, termasuk kemungkinan munculnya gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari pekerja yang terdampak PHK.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan hutan, terutama di wilayah yang terdampak bencana ekologis seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
BACA JUGA
- Menteri LH: Kunci Waste to Energy Ada di Pemilahan Sampah Masyarakat
- Kredit Hijau Bank Mandiri Tembus Rp167 Triliun, Tumbuh 12,83% di Kuartal I 2026
- Hari Kartini 2026, BPOM Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan Kesehatan
PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut. Selama ini, perusahaan juga menjadi sorotan publik terkait konflik dengan masyarakat adat serta tudingan keterlibatan dalam penggundulan hutan. Toba Pulp diketahui memiliki konsesi lahan lebih dari 160 ribu hektare di Sumatra.
Di tengah berbagai tudingan tersebut, pihak perusahaan sebelumnya menegaskan bahwa operasional yang dijalankan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Termasuk ketentuan perlindungan lingkungan dan kehutanan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan pengawasan instansi berwenang,” kata Direktur TPL Anwar Lawden dalam keterangannya pada Januari (14/1) lalu.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan usaha telah berjalan dalam kerangka perizinan resmi, termasuk persetujuan lingkungan serta pengawasan rutin dari instansi terkait.
Menurutnya, tuduhan terkait dampak kerusakan lingkungan tidak memiliki dasar yang kuat secara faktual.
“Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” ujar Anwar.
