Izin Pengelola Bandung Zoo Dicabut, Kemenhut dan Pemkot Jamin Perawatan Satwa
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin operasional lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atau Bandung Zoo, Jawa Barat, sebagai langkah perlindungan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh satwa mendapatkan perawatan dan pengamanan yang layak di tengah konflik kelembagaan pengelola.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan pencabutan izin dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesejahteraan satwa Bandung Zoo.
Satyawan menjelaskan, penyegelan operasional YMT dilakukan seiring langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mengosongkan aktivitas yayasan tersebut. Kondisi konflik kepengurusan serta ketiadaan alas hak pemanfaatan lahan dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan perawatan satwa.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Satyawan dalam keterangannya, Kamis (5/2).
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” imbuh dia.
Dalam masa transisi ini, Kemenhut menyatakan akan mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan, pengamanan, dan penyelamatan seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo. Tanggung jawab tersebut akan dijalankan setidaknya selama tiga bulan ke depan, hingga ditetapkannya pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” papar Satyawan.
BACA JUGA:
- Alokasikan APBN Rp2 Triliun untuk Way Kambas, Hashim: Prabowo Tidak Omon-omon Soal Konservasi
- Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta, Transaksi Digital BRI Terus Melaju
- Sungai Batang Kuranji Mengering Usai Banjir Bandang, Pakar: Ini Pesan Ekologis dari Hulu
Sementara itu, Pemkot Bandung telah menerbitkan surat peringatan ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan terhadap aset milik daerah, yang berdampak pada penghentian aktivitas YMT. Wali Kota Bandung Farhan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban aset daerah yang selama 18 tahun dimanfaatkan tanpa alas hak.
Farhan menegaskan kebijakan tersebut tidak didorong oleh kepentingan lain di luar upaya penataan dan kepastian hukum, sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemkot Bandung juga memastikan perhatian terhadap pekerja terdampak serta pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi.
“Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan,” sebut Farhan.
Ke depan, Bandung Zoo akan tetap difungsikan sebagai ruang terbuka hijau yang menjadi habitat satwa dan sarana edukasi publik. Pengelolaannya akan dilakukan secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut, dengan mengedepankan fungsi konservasi, pendidikan, budaya, dan lingkungan.
Kemenhut dan Pemkot Bandung menegaskan seluruh langkah dalam proses pencabutan izin dan pengosongan aktivitas YMT difokuskan pada kepentingan publik serta perlindungan dan kesejahteraan satwa. Pada hari yang sama, kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mengatur pembagian peran dan tanggung jawab selama masa transisi.
Nota kesepahaman tersebut berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan optimal, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.
