Pemkab Mesuji Cabut Sayembara Tangkap Tapir, Warga Diimbau Tak Tangani Satwa Sendiri
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung resmi mencabut pengumuman sayembara berhadiah Rp50 juta bagi masyarakat yang dapat mengamankan tapir (Tapirus indicus) hidup-hidup. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap potensi dampaknya terhadap upaya konservasi satwa liar.
Pencabutan diumumkan melalui selebaran digital yang beredar pada Senin (6/7). Dalam pengumuman tersebut, pemerintah dan BBKSDA menyatakan bahwa pamflet sayembara yang sebelumnya tersebar tidak lagi berlaku. Poster klarifikasi juga menampilkan pamflet lama dengan tanda silang merah bertuliskan “Mohon Maaf, Dicabut” sebagai penegasan pembatalan informasi.
Pemerintah turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengimbau agar setiap penemuan satwa liar dilindungi dilaporkan melalui mekanisme resmi.

Dalam pengumuman yang sama, BBKSDA Bengkulu-Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, maupun memindahkan satwa liar tanpa pendampingan petugas.
“Jangan mencoba menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut sendiri karena dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa. Mari terus jaga satwa dan alam kita agar semakin lestari,” demikian isi imbauan dalam selebaran tersebut.
Apabila masyarakat menemukan satwa liar memasuki permukiman, mengalami luka, terjerat, atau berada dalam kondisi yang membahayakan, warga diminta segera melapor kepada Seksi KSDA Wilayah III BBKSDA Bengkulu-Lampung melalui layanan call center 0811-7997-070 agar penanganan dilakukan sesuai prosedur.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, membenarkan pencabutan sayembara tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah BBKSDA Bengkulu-Lampung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji dan mengevaluasi berbagai risiko yang dapat muncul.
BACA JUGA
- Menteri PPPA Ajak Wujudkan Ruang Publik yang Menghormati Martabat Perempuan
- Pemerintah Resmikan Indonesia Forestry Carbon Hub, Empat Proyek Kehutanan Jadi Percontohan
- DPR: Klaim B50 sebagai BBM Hijau Harus Dibuktikan Secara Komprehensif
Itno menilai pemberian hadiah justru berpotensi mendorong masyarakat berbondong-bondong mencari tapir di habitat alaminya. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu satwa liar sekaligus membuka peluang terjadinya perburuan terhadap tapir maupun spesies dilindungi lainnya.
“Secara prinsip memang tidak perlu ada sayembara. Kami khawatir informasi yang sifatnya sensitif diketahui publik dan justru menjadi ladang perburuan baru,” kata Itno dikutip pada Selasa (7/7).
Ia menjelaskan kemunculan tapir di luar kawasan hutan diduga berkaitan dengan berkurangnya ketersediaan air di habitat alaminya selama musim kemarau. Kondisi tersebut mendorong satwa mencari sumber air maupun pakan hingga mendekati kawasan yang dihuni manusia.
“Kalau masyarakat menemukan satwa keluar kawasan, apalagi dalam kondisi kelelahan, haus, atau terluka, agar segera menyampaikan laporan kepada kami,” ujarnya.
Itno menegaskan masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri karena penanganan satwa liar merupakan kewenangan petugas konservasi.
Menurutnya, BBKSDA bersama pemerintah daerah akan terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya menjaga satwa liar beserta habitatnya. Status perlindungan tapir diberikan karena populasinya terus menghadapi berbagai ancaman sehingga memerlukan dukungan semua pihak untuk memastikan kelestariannya.
“Jangan langsung dilakukan tindakan sendiri. Laporkan dan jaga keamanannya. Nanti petugas dari BKSDA, pemerintah daerah, Damkar, maupun aparat setempat yang akan melakukan upaya pengamanan lebih lanjut,” kata Itno.
