Gubernur Koster Minta PLN Longgarkan Kuota PLTS Atap untuk Bali
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong pemanfaatan energi surya sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Bali Mandiri Energi. Namun, Gubernur Bali I Wayan Koster meminta PT PLN (Persero) memberikan ruang yang lebih besar bagi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Pulau Dewata.
Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Meski demikian, implementasi pengembangan PLTS Atap dinilai masih terkendala pengaturan kuota bersama PLN.
“Ini mulai jalan. Saya berkomunikasi dengan dirut PLN, awalnya alot. Awalnya enggak setuju, belakangan agak setuju,” ujar Koster dalam Indonesia Solar Summit 2026, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, pada awal pembahasan kuota PLTS Atap yang dialokasikan untuk Bali hanya sekitar 20 persen dari total kuota nasional. Setelah melalui pembahasan dengan PLN, kuota tersebut mulai ditingkatkan.
“Waktu itu disampaikan akan diberikan Bali ini jatah kuota untuk PLTS itu 500 MW,” ujar Koster.
BACA JUGA
- Eddy Soeparno: SRUK Perlu Didukung Regulasi Kuat untuk Perkuat Pasar Karbon
- Indonesia Siapkan Bank Plasma Nasional, Dorong Kemandirian Industri Biofarmasi
- Transjakarta Tambah Fitur Estimasi Emisi Karbon dan Kalori di Aplikasi Terbaru
Dalam kesempatan itu, Koster juga meminta PLN memberikan fleksibilitas lebih besar kepada daerah yang ingin mengembangkan energi surya sesuai potensi wilayahnya.
“Berikan kesempatan kepada daerah seluas-luasnya untuk memanfaatkan energi surya ini. Supaya lebih cepat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai Bali memiliki peluang besar menjadi destinasi wisata rendah karbon melalui pemanfaatan energi surya. Menurutnya, pengembangan PLTS di Bali juga sejalan dengan target nasional pembangunan kapasitas PLTS sebesar 100 gigawatt (GW).
“Program ini akan terlaksana dengan PLTS di atap-atap bangunan pemerintah, kawasan industri, kawasan pariwisata, di atas waduk, danau, desa, pulau kecil, di berbagai pusat pertumbuhan ekonomi seluruh Indonesia,” kata Fabby.
Selain memperluas pemanfaatan PLTS Atap, Pemerintah Provinsi Bali juga merencanakan pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar gas dengan total kapasitas 1.550 megawatt (MW). Menurut Koster, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi mengurangi polusi udara sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang lebih ramah lingkungan.
Rencana pembangunan tersebut, kata Koster, telah disepakati bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan PT PLN (Persero).
“Pembangkitnya akan dibangun di Bali, jadwalnya itu mulai tahun ini,” kata Koster.
Pembangunan tahap pertama akan dimulai tahun ini melalui pembangkit listrik berkapasitas 200 MW di kawasan Pesanggaran, Kota Denpasar. Selanjutnya, pembangunan akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai total kapasitas yang direncanakan pada 2031.
“Kalau ini berjalan, maka sumber polusi udara dari pembangkit itu clear sudah,” ucap dia.
Meski demikian, Koster mengakui bahwa sektor transportasi masih menjadi salah satu sumber utama emisi yang perlu ditangani dalam upaya mewujudkan Bali sebagai wilayah dengan sistem energi dan transportasi yang lebih bersih.
