Alokasikan APBN Rp2 Triliun untuk Way Kambas, Hashim: Prabowo Tidak Omon-omon Soal Konservasi
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar USD 120 juta atau sekitar Rp2 triliun untuk konservasi Cagar Alam Way Kambas di Lampung. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi ekosistem penting sekaligus menunjukkan kemandirian pendanaan konservasi tanpa bergantung pada donor internasional.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan konservasi strategis, khususnya habitat satwa langka yang memiliki peran krusial dalam keseimbangan ekosistem nasional.
Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan kebijakan tersebut dalam forum Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (4/2). Ia menegaskan bahwa pendanaan konservasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah disampaikan kepada komunitas internasional.
“Ini bukan sekadar omon-omon. Beliau benar-benar membuktikan ucapannya dengan menempatkan uang asli Indonesia ke dalam pelestarian area konservasi yang sangat penting,” ujar Hashim.
Dana yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut akan difokuskan pada perlindungan Gajah Sumatera dan Badak Sumatera yang berstatus terancam punah. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pengembangan sarana dan prasarana konservasi secara berkelanjutan, sekaligus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu membiayai agenda lingkungan secara mandiri.
BACA JUGA:
- Jadwal Cuti Bersama 2026 Resmi Dirilis, Ini Daftar Lengkapnya
- PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun Sejak 2020
- Pasar Karbon Indonesia Siap Jalan Juli 2026, Hashim Sebut “Game Changer” Ekonomi Hijau
Selain Way Kambas, pemerintah juga menyiapkan kawasan Peusangan di Aceh sebagai pusat konservasi gajah berikutnya. Kawasan seluas 90.000 hektare tersebut merupakan lahan pribadi milik Presiden Prabowo Subianto yang dialihfungsikan menjadi hutan konservasi demi menjaga kelestarian satwa liar.
Langkah ini dinilai memperkuat posisi Indonesia dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus menegaskan peran negara dalam menjaga warisan ekologis bagi generasi mendatang.
