Buang Emisi Berbahaya ke Udara, KLH Segel Pabrik Aluminium di Cikarang

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel fasilitas milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tindakan ini diambil karena perusahaan terbukti membuang emisi dari sepuluh unit tungku peleburan ke udara tanpa sistem pengolahan.
PT MPI merupakan perusahaan peleburan aluminium, di mana empat dari sepuluh tungku yang beroperasi menggunakan bahan bakar berupa minyak pelumas bekas, sumber emisi yang sangat berpotensi mencemari udara. Alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui sudah tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan, sehingga emisi dilepaskan secara langsung ke atmosfer.
“Emisi hasil peleburan dibuang tanpa pengolahan, memberikan kontribusi nyata terhadap pencemaran udara di wilayah sekitarnya,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, Senin (30/6).
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses pengawasan di lapangan.
Langkah penyegelan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah terhadap industri yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
Baca Juga:
- SustainLife Today Luncurkan Majalah Edisi Perdana Q1-2025
- AI Mampu Kurangi Dampak Bencana Alam Hingga USD 70 Miliar Per Tahun
- Studi: Global Warming Bisa Ganggu Produktivitas Kerja di Kantor
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan bahwa KLH tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang lebih mementingkan keuntungan jangka pendek dibanding kesehatan masyarakat.
“Udara bersih adalah hak dasar setiap warga negara. Tidak ada ruang bagi praktik usaha yang mencemari lingkungan dan membahayakan publik,” tegas Hanif.
KLH berkomitmen melanjutkan penegakan hukum secara konsisten, tidak hanya di kawasan Jabodetabek tetapi juga di daerah lain yang menghadapi tekanan lingkungan akibat aktivitas industri. Selain sanksi administratif, pelanggaran berat dapat berujung pada tuntutan pidana.
KLH juga mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan, serta memastikan seluruh peralatan pengendali polusi berfungsi sesuai standar yang berlaku.