Refleksi Setahun KLH, Menteri LH Komitmen Percepat Transformasi Tata Kelola Lingkungan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi tata kelola lingkungan di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, lembaganya tengah berfokus pada percepatan penerbitan dokumen persetujuan lingkungan dan peningkatan sistem pengelolaan sampah di seluruh daerah.
“Beberapa langkah yang sedang kita laksanakan ke depannya harus semakin masif, mulai dari kecepatan Persetujuan Lingkungan kita,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam acara Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin (20/10).
Hanif menjelaskan, percepatan persetujuan lingkungan menjadi salah satu langkah strategis karena dokumen tersebut merupakan instrumen utama pengawasan dan perizinan lingkungan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah ditargetkan segera terintegrasi ke dalam sistem Amdalnet yang dikelola KLH/BPLH paling lambat Desember 2025. Dengan begitu, mulai Januari 2026 seluruh dokumen Persetujuan Lingkungan di Indonesia dapat dikelola secara terpusat, transparan, dan akuntabel.
Di sektor pengelolaan sampah, KLH juga memperketat kriteria penilaian Penghargaan Adipura agar penilaian tidak hanya bersifat administratif, melainkan berbasis hasil nyata. Hanif mengungkapkan, sebagian besar kota yang dinilai masih memperoleh skor di bawah 50 poin.
Baca Juga:
- Kementerian ESDM: Hanya 10% Perusahaan Tambang di Indonesia Paham ESG
- Cuaca Indonesia Terasa Sangat Panas, Ini Penjelasan BMKG
- Proyek Waste to Energy Danantara Disebut Jadi yang Terbesar di Dunia
“Mari kita bangun Adipura dengan substansi yang mendasar sehingga selesai masalah sampah,” jelasnya.
KLH juga terus mengoptimalkan Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) sebagai alat pengawasan terhadap kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.
Selain itu, kementerian memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim melalui sosialisasi target pengurangan emisi yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC), serta mendorong pemerintah daerah hingga masyarakat untuk memahami dan melaksanakan aksi adaptasi di tingkat tapak.
Hanif menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga keberlanjutan ekosistem nasional.
Hanif juga meminta koordinasi yang lebih baik dari seluruh jajaran untuk melakukan langkah pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari strategi KLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada hasil nyata, sejalan dengan agenda pembangunan hijau nasional.
