Penegakan Hukum Sampah Diperketat, Pemprov Bali Diminta Terapkan Tipiring
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah pusat mendorong penguatan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah di daerah. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi Bali menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
Permintaan tersebut disampaikan Hanif usai meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertalangu di Denpasar, Jumat (17/4).
“Pemerintah Bali wajib menegakkan peraturan daerah tentang pengenaan tipiring terhadap pelanggaran sampah,” kata Hanif.
Ia menilai penegakan aturan penting untuk menjaga keadilan bagi masyarakat yang telah disiplin memilah sampah. Menurutnya, pelanggaran seperti tidak memilah, membakar, hingga membuang sampah sembarangan perlu dikenakan sanksi.
“Tidak adil bilamana yang telah pilah dengan baik tidak dilindungi dengan cara memberikan teguran dan paksaan kepada yang tidak pilah, baik yang tidak pilah bakar sampah, membuang sampah sembarangan, siapapun orangnya wajib dikenakan tipiring,” ujarnya.
BACA JUGA
- PBN dan Kementerian Kebudayaan Soroti Pentingnya Mitigasi Cagar Budaya yang Berkelanjutan
- Ilmuwan China Kembangkan Tanaman Bercahaya, Alternatif Pencahayaan Ramah Lingkungan
- IESR: Krisis Energi Global Harus Jadi Titik Balik Transisi Energi RI
Berdasarkan hasil peninjauan di TPST Kertalangu, Kementerian LH mencatat sekitar 65 persen masyarakat di Denpasar dan Badung telah melakukan pemilahan sampah.
Hanif menilai capaian tersebut menunjukkan adanya perubahan perilaku masyarakat yang tidak mudah, serta hasil dari kerja bersama pemerintah daerah hingga tingkat desa adat.
“Silakan lihat kota-kota yang lain, tidak ada kota yang semasif Bali mengubah budayanya, mulai kami datang Desember 2024, kemudian 2025 kita lalui dengan banyak dinamisasi, kemudian 1 April kemarin kita telah mengurangi banyak sampah yang ditimbun di TPA Suwung,” kata dia.
“Ini langkah yang tidak gampang, panjang sekali, namun Bali mampu melakukan itu, kami terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali, di tengah-tengah provokasi dan lain-lain masyarakat Bali tidak terpengaruh,” sambung Menteri LH.
Selain penegakan tipiring, Hanif juga menekankan pentingnya pemilahan sampah dalam mendukung program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Ia menyebut PSEL hanya dapat mengolah sampah yang telah dipilah dengan kualitas tertentu.
Menurutnya, kebiasaan memilah sampah tidak hanya menghindarkan masyarakat dari pelanggaran, tetapi juga mendukung efektivitas sistem pengelolaan sampah berbasis energi.
Hanif turut mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan pengawasan, sementara pemerintah pusat menetapkan instrumen, target, dan norma pengelolaan sampah.
