KLH Bekukan 80 Persetujuan Lingkungan Tambang Batu Bara dan Nikel di 14 Provinsi
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan lingkungan 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di 14 provinsi yang dinilai kritis. Hingga Rabu (25/2), sebanyak 250 unit telah selesai diperiksa dan 80 di antaranya dibekukan persetujuan lingkungannya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan jumlah izin yang dibekukan masih berpotensi bertambah seiring proses evaluasi berjalan.
“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan di sektor pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah yang menghadapi tekanan ekologis tinggi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian perkara diawali melalui mekanisme di luar pengadilan.
BACA JUGA:
- Bahlil Digugat ke PTUN atas Pengesahan RUKN dan RUPTL PLN
- Demi Kenyamanan Warga, Pemprov DKI akan Evaluasi Izin 397 Lapangan Padel di Jakarta
- BRIN Siapkan Teknologi Early Warning System untuk Antisipasi Banjir dan Erosi
“Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai titik temu akan digeser ke pengadilan,” kata Hanif.
Menurut dia, hampir 30 unit telah menyelesaikan kasusnya melalui jalur nonlitigasi, sementara sisanya berlanjut ke proses peradilan. Ia menyebut KLH kalah dalam dua atau tiga perkara di pengadilan negeri.
“Yang lainnya menang sampai di tingkat pengadilan tinggi. Dan sekarang sedang menunggu kasasi ataupun bandingnya,” ujarnya.
Dari penegakan hukum atas ketidaktaatan terhadap aturan lingkungan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi penerimaan negara dapat mencapai Rp5–6 triliun.
“Ini deteran efeknya kita harapkan akan menggema. Sehingga yang lain akan berhati-hati,” ujarnya.
Evaluasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih akuntabel sekaligus menekan risiko lingkungan, termasuk dampak terhadap banjir dan kerusakan ekosistem di daerah terdampak.
