Bahlil Digugat ke PTUN atas Pengesahan RUKN dan RUPTL PLN
Jakarta, sustainlifetoday.com — Tim Advokasi Koalisi Bersihkan Indonesia menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perannya mengesahkan dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025–2034.
Koalisi menuntut pernyataan batal atau tidak sahnya kedua dokumen tersebut melalui PTUN Jakarta, masing-masing terdaftar dengan nomor gugatan 327/G/LH/2025/PTUN.JKT untuk RUKN dan 400/G/LH/2025/PTUN JKT untuk RUPTL PT PLN.
Selain menggugat Menteri ESDM, Koalisi Bersihkan Indonesia juga menggugat PT PLN dalam tuntutan pencabutan RUPTL PT PLN. Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Bersihkan Indonesia dari YLBHI Jakarta, Daniel Winarta, menyebutkan ada cacat prosedur dan substansi dari dua dokumen tersebut.
“Kami merasa ada pelanggaran prosedur, jadi cacat prosedur dan cacat substansi dari kedua objek sengketa ini,” kata Daniel, dalam diskusi yang diadakan Koalisi Bersihkan Indonesia di Jakarta, dikutip pada Selasa (24/2).
Salah satunya, RUKN yang masih mengacu pada rancangan peraturan pemerintah terkait kebijakan energi nasional.
“Yang namanya rancangan kan bisa berubah, jadi ini kami anggap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Selain itu, kedua dokumen dianggap tak selaras dengan Undang-Undang Energi dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Bahkan, keduanya dinilai bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional karena tidak mempercepat pemensiunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
BACA JUGA:
- Rusak Lingkungan, KLH Hentikan Aktivitas Tambang PT CPM di Palu
- PGN Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Asia-Pasifik Versi TIME
- Menhut Raja Juli Janji Bencana Seperti di Sumatra Tidak akan Terulang Kembali
Perwakilan WALHI Indonesia, Wahyu Eka Styawan, mengatakan gugatan didasari substansi dokumen yang dinilai cenderung menjadi solusi palsu transisi energi. Misalnya, rencana pensiun dini PLTU yang justru ‘dipatahkan’ dalam RUPTL.
“Seiring berjalannya waktu, ESDM dan PLN malah mendorong diperpanjang usianya (PLTU) atau ditunda (pensiun dini), dengan adanya proyek co-firing,” kata Wahyu.
Dalam diskusi bertajuk ‘Bencana Iklim Kian Masif dan Mengorbankan Masyarakat, Lalu Mengapa Pemerintah Terus Menggenjot Investasi Energi Fosil’, Wahyu menyebut persoalan lain yang mendesak adanya gugatan ini adalah soal klaim energi terbarukan. Ia menyinggung proyek energi dari sampah, liquefied natural gas, nuklir, serta produk turunan batu bara yang digolongkan sebagai sumber energi terbarukan.
Ia juga menjelaskan kaitannya dengan proyek energi lain yang dinilai rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat, seperti pembangkit listrik geotermal.
“Banyak konflik di masyarakat dan risikonya cukup tinggi, karena berada di kawasan yang boleh dikatakan area konservasi dan dekat dengan mata air,” ucap dia.
Melalui gugatan ini, Koalisi meminta majelis hakim agar Menteri ESDM mencabut RUKN dan RUPTL PT PLN yang telah disahkan. Namun, Koalisi menyatakan kedua dokumen perencanaan tersebut tetap penting dan harus dimiliki Indonesia.
“Kami meminta ESDM menerbitkan kembali RUKN dan RUPTL dengan substansi sesuai dengan putusan yang akan dihasilkan,” kata Daniel.
