Demi Kenyamanan Warga, Pemprov DKI akan Evaluasi Izin 397 Lapangan Padel di Jakarta
Jakarta, sustainlifetoday.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendalami aspek perizinan 397 lapangan padel yang saat ini beroperasi di Ibu Kota. Evaluasi dilakukan menyusul keluhan warga terkait dampak operasional lapangan olahraga tersebut di kawasan permukiman.
Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki izin akan ditertibkan, mulai dari penghentian kegiatan usaha hingga pembongkaran.
“Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).
Ia menyebut terdapat tiga keluhan utama warga. Pertama, persoalan parkir kendaraan pengunjung yang dinilai mengganggu lingkungan perumahan.
“Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri, dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan,” kata Pramono.
BACA JUGA:
- InJourney dan Pandawara Bersihkan Pantai Kelan Bali, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
- Hiu Terekam di Perairan Antarktika, Peneliti Soroti Dampak Perubahan Iklim
- Menhut Raja Juli Janji Bencana Seperti di Sumatra Tidak akan Terulang Kembali
Keluhan kedua berkaitan dengan kebisingan. Menurutnya, banyak lapangan padel yang tidak memiliki sistem peredam suara sehingga aktivitasnya berdampak pada kenyamanan warga sekitar. Sementara itu, keluhan ketiga menyangkut pembatasan jam operasional.
“Maka yang di perumahan maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, tergantung nanti negosiasi melibatkan warga dan sebagainya,” katanya.
Selain penertiban, Pemprov DKI juga melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Ke depan, pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan di kawasan komersial dan harus melalui proses perizinan teknis yang jelas.
“Paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” ujarnya.
