KLH Jatuhkan Sanksi ke 273 Pengelola TPA, Tegaskan Penghentian Open Dumping
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagai bagian dari penguatan tata kelola sampah nasional. Ketidaktaatan terhadap sanksi tersebut dapat berujung pada pemberatan penegakan hukum.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis (26/2), menyebutkan hingga Januari 2026 pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 273 pengelola TPA.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 pengelola TPA diminta menghentikan praktik open dumping, 22 TPA dihentikan operasionalnya, dan 20 pemerintah daerah diminta memiliki TPA sendiri sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengelolaan sampah.
“Kami memulai dari sanksi administrasi. Kami berikan waktu tergantung tingkat keparahannya. Ada yang hanya 30 hari, 90 hari, 180 hari, dan seterusnya. Kemudian ketika waktu itu habis, tim kami akan turun untuk kedua kalinya guna mengecek apakah sanksi administrasi yang kami berikan sudah ditaati atau belum,” jelas Rizal.
Sepanjang 2025, sanksi administratif diberikan kepada 250 pengelola TPA. Pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.
BACA JUGA:
- BPOM Takedown Ribuan Akun Penjual Obat Bahan Alam Ilegal di Marketplace, Ini Produknya!
- Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Pencurian Kayu di Cagar Alam Napabalano
- BRIN Siapkan Teknologi Early Warning System untuk Antisipasi Banjir dan Erosi
Apabila ditemukan pemerintah daerah yang belum melakukan perbaikan sesuai ketentuan, KLH akan mengirimkan surat peringatan hingga surat penghentian sanksi administratif.
“Ini peringatan. Ketika surat penghentian sanksi administrasi keluar dan belum taat, berarti akan terkena Pasal 114. Pemberatan. Sehingga ini tolong menjadi perhatian semua daerah, jangan sampai terkena Pasal 114,” kata Rizal.
Rizal merujuk Pasal 114 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah dapat dipidana penjara dan dikenai denda.
Rizal menyebut langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan kepatuhan daerah dalam transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi lingkungan hidup.
