Pemerintah Usulkan Reaktivasi Otomatis BPJS PBI untuk Pasien Penyakit Katastropik
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah mengusulkan reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat dengan penyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan. Usulan ini ditujukan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan dalam jangka pendek.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah mendorong diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial untuk mengaktifkan kembali sekitar 120 ribu peserta PBI selama tiga bulan ke depan.
“Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,” kata Budi dalam rapat bersama DPR, Senin (9/2).
Budi menjelaskan, reaktivasi otomatis tersebut dilakukan tanpa mewajibkan masyarakat datang ke fasilitas kesehatan. Pemerintah akan langsung memulihkan status kepesertaan agar layanan katastropik tetap dapat diakses.
“Kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120.000 kalau kali Rp42.000 PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar ya,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Pemerintah Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang demi Kesejahteraan Satwa
- BMKG: Gempa Berkekuatan M6,4 yang Guncang Wilayah Pacitan Jenis Megathrust
- Bank Mandiri Sukses Salurkan Pembiayaan Hijau Rp 316 Triliun Hingga Akhir 2025
Menurut Budi, periode tiga bulan tersebut akan dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat, guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Ia mengatakan dalam waktu tiga bulan, instansi terkait bisa memverifikasi data 120 ribu masyarakat itu.”
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kebijakan sementara ini bertujuan menjaga prinsip keadilan sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional, dengan memastikan kelompok tidak mampu tetap mendapatkan perlindungan.
“Kita memahami tadi bener sekali Kemensos dan BPJS bilang, bahwa tujuan ini kan yang mampu harusnya tidak bayar, tapi yang tidak mampu harusnya kita layani dengan baik, sehingga dalam tiga bulan ini, kenapa kita usulannya ini sementara saja, tiga bulan ini bener-bener divalidasi kembali,” katanya.
