Pemerintah Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang demi Kesejahteraan Satwa
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi melarang praktik atraksi gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan pergeseran paradigma konservasi dari eksploitasi satwa menuju pendekatan yang lebih etis, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan hewan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang berlaku secara nasional sejak ditetapkan.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal KSDAE Kemenhut Ahmad Munawir menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam memastikan praktik pengelolaan satwa sejalan dengan prinsip perlindungan dan etika konservasi.
“Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehhutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi,” kata Ahmad Munawir, Jumat (6/2).
Kemenhut akan melakukan pengawasan rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah terhadap lembaga konservasi yang masih memelihara gajah. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi pengelola yang melanggar ketentuan tersebut.
“Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK),” tuturnya.
BACA JUGA:
- Riset BRIN Jadi Andalan Pemerintah untuk Atasi Krisis Sampah
- Pertamina Merger Tiga Anak Usahanya, Percepat Sistem Energi yang Terintegrasi
- Perluas Pendidikan Inklusif, Mensos dan Delapan Kepala Daerah Siap Jalankan Sekolah Rakyat
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik atraksi satwa yang dinilai mengabaikan kesejahteraan hewan, termasuk gajah tunggang yang kerap dijadikan hiburan komersial. Kemenhut menilai praktik tersebut tidak lagi relevan dengan prinsip konservasi modern yang menempatkan satwa sebagai makhluk hidup yang harus dihormati, bukan objek hiburan.
Gajah Sumatra (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi dengan status sangat terancam punah berdasarkan Daftar Merah IUCN. Tekanan habitat, konflik dengan manusia, serta eksploitasi dalam berbagai bentuk menjadi tantangan besar bagi kelangsungan spesies ini di alam liar.
Meski demikian, penghentian atraksi gajah tunggang tidak menghilangkan peran edukatif lembaga konservasi. Pemerintah justru mendorong pengelola untuk beralih ke pendekatan berbasis perilaku alami satwa, edukasi konservasi, serta pengamatan tanpa kontak fisik langsung.
Pendekatan tersebut dinilai lebih berkelanjutan dalam jangka panjang karena membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, melainkan upaya melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.
Pemerintah menegaskan, penghormatan terhadap kehidupan satwa harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan lembaga konservasi di Indonesia.
