Akademisi: Kegagalan Tata Kelola Lingkungan Dinilai Perparah Bencana di Sumatra
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Gelombang banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali memantik kritik terhadap negara dalam mengelola lingkungan hidup. Sejumlah akademisi menilai lemahnya tata kelola dan kebijakan yang tidak berbasis riset ilmiah menjadi faktor yang memperburuk kerusakan ekosistem, sehingga berdampak panjang bagi masyarakat lintas generasi.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Iwan Satriawan, MCL. Menurutnya, bencana yang terus berulang mencerminkan absennya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan pengelolaan hutan maupun tata ruang.
“Banyak pakar sudah menyampaikan bahwa jika keseimbangan ekosistem tidak dijaga dan penebangan hutan terus dibiarkan, maka tinggal menunggu waktu bencana itu terjadi. Namun kebijakan kita bukan berbasis riset, melainkan berbasis kepentingan jangka pendek,” ujar Iwan dikutip laman UMY, Kamis (11/12).
Iwan menegaskan bahwa berbagai temuan ilmiah, mulai dari kondisi hutan tropis, kerentanan daerah aliran sungai, hingga risiko banjir bandang seharusnya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan publik. Namun dalam praktiknya, ia menilai keputusan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, masih sering dipengaruhi kepentingan ekonomi kelompok tertentu seperti aktor bisnis kayu dan eksploitasi lahan.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bukti lemahnya integritas tata kelola serta rendahnya kapasitas negara dalam memastikan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga:
- Pemulihan Lingkungan Pascabanjir Sumatra Jadi Prioritas, Ini Langkah KLH
- Dorong Bisnis Sawit Berkelanjutan, Astra Agro Tegaskan Operasional Tanpa Deforestasi
- Gajah Bantu Pemulihan Lingkungan Pascabanjir, BKSDA Aceh Pastikan Animal Welfare
Dekan Fakultas Hukum UMY itu juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dipandang sebagai isu sektoral. Kerusakan ekologi, menurutnya, merupakan ancaman nyata terhadap hak hidup warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
“Kerusakan lingkungan itu bukan hanya soal pohon ditebang atau lahan dibuka. Itu menyangkut hak kehidupan. Kebijakan yang tidak memperhatikan keberlanjutan berarti mengancam hak hidup generasi hari ini dan generasi mendatang,” ungkapnya.
Ia menilai amanat green constitution yang tercantum dalam konstitusi Indonesia belum sepenuhnya terwujud dalam praktik kebijakan negara.
Lebih jauh, Iwan menyoroti eratnya kaitan antara kerusakan lingkungan dengan praktik korupsi dan lemahnya pengawasan. Ia menilai proses perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, hingga penataan ruang masih menyimpan ruang gelap yang rawan disalahgunakan.
“Dalam banyak izin eksploitasi hutan dan pertambangan, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di belakang layar. Ruang gelap ini menunjukkan adanya transaksi dan kepentingan yang tidak sejalan dengan upaya menjaga lingkungan,” paparnya.
Menutup penjelasannya, Iwan menegaskan bahwa negara memegang tanggung jawab konstitusional untuk melindungi keberlanjutan lingkungan dan menjamin keselamatan warganya. Karena itu, kerusakan ekologis yang terjadi harus dipandang sebagai kegagalan tata kelola negara, bukan sekadar fenomena alam.
Baca Juga:
