Survei: Libur Nataru 2026 Berpotensi Hasilkan 59 Ribu Ton Sampah
Jakarta, sustainlifetoday.com — Hasil survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi memprediksi sebanyak 119,5 juta orang akan melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Jumlah tersebut setara dengan 42,01 persen dari total populasi Indonesia.
Angka ini menunjukkan peningkatan 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan lonjakan mobilitas masyarakat di akhir tahun masih menjadi tren yang berlanjut. Namun, di balik pergerakan masif tersebut, muncul tantangan keberlanjutan yang perlu mendapat perhatian serius.
Lonjakan mobilitas selama periode Nataru diperkirakan berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam kurun waktu sekitar dua minggu. Sampah tersebut terutama berasal dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik, seperti rest area, terminal, stasiun, pelabuhan, serta fasilitas perjalanan darat lainnya.
Menanggapi potensi lonjakan sampah tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengendalian sampah di lokasi-lokasi dengan aktivitas tinggi menjadi fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab.
Pengendalian sampah selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan dilaksanakan secara intensif, efektif, dan efisien di seluruh lokasi yang berpotensi menghasilkan timbulan sampah tinggi. Upaya ini diarahkan untuk memastikan lonjakan mobilitas masyarakat tidak berbanding lurus dengan peningkatan beban lingkungan.
Selain peran pemerintah, partisipasi publik juga menjadi kunci. Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di area kunjungan, baik di kawasan wisata maupun tempat persinggahan. Pengelola tempat wisata, rest area, dan area publik lainnya juga didorong menyediakan fasilitas pembuangan dan pengelolaan sampah yang memadai.
“Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” ujar Menteri Hanif.
Baca Juga:
