Sebut Tata Kelola Hutan Amburadul, Ombudsman Desak Audit Berkala Pemegang Izin Lahan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Lemahnya pengawasan pasca-penerbitan izin pemanfaatan hutan dan lahan ditengarai menjadi salah satu pemicu utama berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia menilai sistem tata kelola kawasan hutan saat ini masih jauh dari kata ideal akibat minimnya pemantauan berkelanjutan terhadap kepatuhan pemegang izin usaha di lapangan.
Anggota Ombudsman RI unit kerja tata kelola hutan, Fikri Yasin, menyoroti pengawasan otoritas yang terhenti begitu izin pemanfaatan lahan diberikan kepada entitas korporasi. Kondisi ini memicu celah pelanggaran batas luasan hingga jangka waktu penggunaan kawasan.
“Yang kami pahami sekarang, apabila perusahaan sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi. Kemudian dipakai semua, ini tata kelola yang menurut kami agak amburadul,” ujarnya dalam Konferensi Pers membahas bencana kebakaran hutan dan lahan, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
BACA JUGA
- SustainLife Today Kembali Gelar ESG Initiative Awards 2026, Sambut Efektivitas Regulasi Baru OJK
- OJK Perketat Aturan Pelaporan 2027, Korporasi Dituntut Buktikan Dampak ESG Terukur
- Tuntutan Transparansi Menguat, Kepemimpinan Korporasi Kini Diuji Lewat Dampak ESG Terukur
Guna mencegah keberulangan krisis ekologis, Ombudsman mendesak pemerintah untuk segera merombak skema pengawasan kawasan hutan melalui pemantauan sistematis dan penegakan regulasi secara ketat.
“Harus ada audit berkala kepada mereka,” ujarnya.
Fikri menegaskan bahwa audit berkala sangat krusial untuk memastikan seluruh ketentuan, termasuk batasan luasan konsesi serta periode izin, benar-benar dipatuhi secara konsisten oleh pemegang izin usaha.
Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman, pola penanganan karhutla oleh pemerintah selama ini cenderung bersifat reaktif. Otoritas umumnya baru mengidentifikasi indikasi pelanggaran tata ruang dan konsesi setelah dampak kebakaran meluas ke masyarakat.
Evaluasi ini mengemuka di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan, di mana kepolisian baru-baru ini menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla, termasuk empat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Pada saat yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup mengonfirmasi tengah mendalami peran 335 korporasi lain yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA
