Pengurus Kadin Indonesia Siap Cabut KTA Peserta Munaslub Ilegal

Jakarta, sustainlifetoday.com – Dewan Pengurus Kadin Indonesia sepakat untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9) di Jakarta.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, Munaslub tersebut dinyatakan tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Dewan Pengurus Kadin Indonesia berwenang memberikan sanksi pencabutan KTA bagi mereka yang terbukti melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi, baik itu Ketua Umum Kadin Provinsi maupun ALB,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono dalam keterangan resmi Selasa (17/9).
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Dhaniswara mengungkapkan bahwa Munaslub ilegal tersebut hanya didukung oleh 13 Kadin Provinsi dan dihadiri oleh 10 Ketua Kadin Provinsi, jauh dari klaim 28 Kadin Provinsi yang disebut mendukung.
Baca Juga:
- MAB Siapkan Mikrolet Listrik, Dukung Elektrifikasi Transportasi Umum
- Dukung Pemerintah, Neta Lokalisasi Produksi Mobil Listrik
- Singapura Setujui Impor 1,4 GW Listrik dari Proyek Tenaga Surya Indonesia
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut tidak mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 18 ayat (1) AD/ART yang mensyaratkan adanya surat peringatan kepada Dewan Pengurus yang sah, dalam hal ini diketuai oleh Arsjad Rasjid.
“Ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia tidak terpenuhi, sehingga Munaslub tersebut tidak sah,” tegas Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menyoroti ketidakjelasan alasan penyelenggaraan Munaslub. Berdasarkan informasi yang beredar di media, salah satu alasan Munaslub adalah keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Capres dan Cawapres 2024-2029.
Baca Juga:
- MAB Siapkan Mikrolet Listrik, Dukung Elektrifikasi Transportasi Umum
- Dukung Pemerintah, Neta Lokalisasi Produksi Mobil Listrik
- Singapura Setujui Impor 1,4 GW Listrik dari Proyek Tenaga Surya Indonesia
Namun, tindakan tersebut dinilai sah menurut Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin, di mana Arsjad telah mendelegasikan kewenangannya kepada Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi.
Sebagai langkah lebih lanjut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengirim surat kepada Presiden untuk meminta pengawasan lebih ketat serta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk meminta audiensi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.