Pemerintah Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Indonesia secara resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut, kebijakan yang telah lama dihentikan sejak tahun 2003. Pembukaan kembali ekspor pasir laut ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan hasil sedimentasi laut secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut. “Pembukaan ekspor pasir laut ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui pengawasan ketat agar tidak merusak lingkungan,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.
Ekspor pasir laut akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan pada zona-zona tertentu yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi yang aman dari segi lingkungan. Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat ketat untuk para eksportir, termasuk kewajiban melakukan reklamasi dan memperbaiki ekosistem laut setelah penambangan.
Baca Juga:
- MAB Siapkan Mikrolet Listrik, Dukung Elektrifikasi Transportasi Umum
- Dukung Pemerintah, Neta Lokalisasi Produksi Mobil Listrik
- Singapura Setujui Impor 1,4 GW Listrik dari Proyek Tenaga Surya Indonesia
Kebijakan ini menuai berbagai respons dari publik dan pemerhati lingkungan. Beberapa pihak menyambut positif langkah ini sebagai peluang ekonomi baru yang dapat meningkatkan devisa negara. Namun, tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa praktik penambangan pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir,” ujar Dwi Andreas Santosa, pakar lingkungan hidup.
Kebijakan pembukaan ekspor pasir laut ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang selama ini tidak terkelola dengan baik. Pemerintah memastikan akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya ini tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berlebihan.