Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Listrik dari Sampah Sebesar US$20 Sen per kWh
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif jual beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar US$ 20 sen per kilowatt hour (kWh). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif di 34 kabupaten/kota di Indonesia.
Pemerintah menilai pengembangan fasilitas waste to energy (WTE) tidak hanya berperan dalam mendukung transisi energi bersih, tetapi juga sebagai solusi jangka panjang atas persoalan pengelolaan sampah perkotaan yang semakin kompleks.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut dirancang untuk mendukung agenda dekarbonisasi perkotaan, sekaligus meningkatkan kelayakan ekonomi proyek PLTSa agar menarik minat investor.
“Ya, ini harga jual listrik itu kan sudah naik, itu sekitar 20 sen dolar. 20 sen dolar,” ujar Yuliot di Jakarta, dikutip Rabu (4/2).
Yuliot mengakui bahwa tarif tersebut berpotensi berada di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PT PLN (Persero). Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi guna menutup selisih antara harga jual listrik dari pengembang PLTSa dan kemampuan beli PLN.
“Ini untuk subsidi itu harus kita hitung lagi, ya berapa kapasitas yang tersedia, ya kemudian dari HPP PLN berapa, kemudian selisihnya itu kan akan dihitung sebagai subsidi,” tambahnya.
BACA JUGA:
- Lubang Raksasa di Aceh Terus Meluas, Badan Geologi Ungkap Ancaman Serius ke Permukiman
- PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun Sejak 2020
- Pemerintah Gelontorkan Stimulus Lebaran 2026 Rp12,83 Triliun, Fokus Diskon Transportasi dan Bansos
Saat ini, pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah memetakan 34 daerah prioritas yang akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas PLTSa. Proyek ini ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi di sejumlah wilayah pada pertengahan tahun ini.
Yuliot menyebut, jika proses pembangunan berjalan sesuai rencana dan kesiapan lahan terpenuhi, maka operasional komersial PLTSa dapat tercapai dalam waktu sekitar satu setengah hingga dua tahun.
“Jadi diharapkan tahun 2026, pertengahan ini, sudah ada yang dilakukan groundbreaking. Jadi pada saat groundbreaking kan biasanya penyelesaian sekitar satu setengah tahun itu sampai dengan dua tahun, apabila lahannya sudah tersedia. Jadi diharapkan itu nanti sekitar 2027 sudah ada yang mulai beroperasi,” tutup Yuliot.
Pengembangan PLTSa diharapkan dapat memperkuat bauran energi bersih nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA), sejalan dengan target keberlanjutan dan pengurangan emisi di sektor energi dan lingkungan perkotaan.
