PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun Sejak 2020
Jakarta, sustainlifetoday.com — Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan besarnya perputaran uang yang berkaitan dengan green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan berbasis perusakan lingkungan. Berdasarkan riset PPATK, nilai transaksi yang terindikasi terkait kejahatan lingkungan sejak 2020 mencapai Rp 1.700 triliun.
Ivan menjelaskan, riset mengenai GFC telah dilakukan PPATK secara berkelanjutan sejak 2020. Temuan tersebut menunjukkan bahwa nilai kejahatan lingkungan jauh lebih besar dari yang selama ini dipersepsikan publik.
“Terkait dengan GFC, kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak 2020. Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun, tapi Rp 1.700 triliun,” kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).
Ia menambahkan, angka Rp 992 triliun merupakan nilai perputaran uang kejahatan lingkungan yang tercatat dan dilaporkan hanya dalam kurun waktu tahun 2025. PPATK, menurut Ivan, telah memiliki peta wilayah yang menjadi titik rawan kejahatan lingkungan di berbagai daerah.
“Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya,” tuturnya.
BACA JUGA:
- Prabowo Siapkan Gerakan Indonesia ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Aman dan Bersih
- Gubernur Koster Tanggapi Sentilan Prabowo Soal Tumpukan Sampah di Pantai Bali
- Legislator Golkar Soroti Banjir yang Berulang, Desak Penataan Ulang Kebijakan Lingkungan
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa hasil riset tersebut tidak hanya berfungsi sebagai data finansial, tetapi juga dapat digunakan untuk membaca potensi risiko lingkungan dan bencana alam akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
“Artinya, yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ,” ujarnya.
Ia mengatakan, PPATK telah menyerahkan rekomendasi berbasis riset tersebut kepada sejumlah instansi terkait sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan kerusakan lingkungan dan dampak lanjutan terhadap masyarakat.
