Pemerintah Bakal Evaluasi Perpres Soal Pengolahan Sampah Jadi Energi

Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah berencana mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Evaluasi ini dilakukan mengingat masih banyak kendala dalam implementasi kebijakan tersebut di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membahas penanganan dan pengelolaan sampah secara nasional. Salah satu fokus utama adalah mencari solusi terhadap penumpukan sampah yang terjadi di banyak kota dan kabupaten di Indonesia.
“Kita tahu belum semuanya berjalan. Bahkan bisa dikatakan baru dua kota, yakni Surabaya di Benowo dan Solo, yang telah menerapkan pengolahan sampah menjadi energi. Sementara di tempat lain masih ada tantangan yang perlu diselesaikan,” ujar AHY dalam keterangannya kepada media, Rabu (12/3).
Menurut AHY, evaluasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam implementasi kebijakan tersebut agar tidak berjalan parsial dan tetap efektif. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam pengolahan sampah, mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Kita ingin pendekatannya seefektif mungkin, tidak boleh parsial sehingga justru tidak tepat sasaran, kurang efisien, dan akan berkepanjangan. Kita harus menghadirkan solusi yang benar-benar berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam upaya mempercepat solusi pengolahan sampah, Presiden Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Infrastruktur dan Pengolahan Sampah. Satgas ini akan bertugas memastikan kebijakan terkait penanganan sampah dapat berjalan dengan optimal serta mengawal konversi sampah menjadi energi sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
“Satgas ini akan melakukan evaluasi terhadap apa yang telah berjalan selama ini, termasuk melihat kendala dalam penerapan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Kita juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan dukungan anggaran dan koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelas AHY.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan sampah harus melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta dan masyarakat, agar lebih efektif. Pemerintah berencana menerapkan teknologi yang lebih maju dan tepat guna guna mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di Indonesia.
“Kita ingin yang advance, yang efektif, yang bisa secara signifikan menghilangkan tumpukan dan gunungan sampah serta sekaligus mengkonversinya menjadi energi,” pungkasnya.