OJK Wajibkan Implementasi TKBI Sektor Keuangan, Masukkan Metrik HAM dan Aspek Sosial
JAKARTA, SustainLifeToday.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi yang mengubah penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dari sifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) bagi para pelaku di sektor keuangan. Dalam pembaruan aturan ini, OJK turut mengintegrasikan metrik kinerja sosial berindikator Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pilar krusial keuangan berkelanjutan.
Sustainable Finance Analyst OJK, Muhammad Yamin, menjelaskan bahwa indikator HAM tersebut akan diselaraskan dengan undang-undang nasional serta standar internasional yang berlaku. Ke depan, seluruh lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk secara transparan mengungkapkan kebijakan serta aktivitas sosial mereka melalui laporan keberlanjutan tahunan.
“Ini kami juga kerap berdiskusi dengan Kementerian HAM supaya kebijakan kami selaras dengan apa yang dilakukan Kementerian HAM saat ini, termasuk terkait dengan uji tuntas HAM,” ujar Yamin, dikutip Jumat (11/9/2026).
Cakupan penilaian aspek sosial meliputi perlindungan dan penghormatan HAM, pemenuhan prinsip ketenagakerjaan, pemberantasan kerja paksa dan pekerja anak, pelindungan perempuan, hingga mitigasi dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang atau wilayah operasional. Aspek-aspek ini nantinya menjadi kriteria penentu dalam mengklasifikasikan suatu aktivitas bisnis ke dalam kategori hijau atau transisi dalam kerangka TKBI.
“Aspek sosial ini menjadi mandatory untuk melihat aktivitasnya sudah green atau hijau atau transisi. Kaitannya dengan uji tuntas HAM juga terkait dengan tata kelola perusahaan,” kata Yamin.
BACA JUGA
- TPA Hasilkan 334 Ribu Ton Metana, Walhi Desak Pemerintah Akhiri Praktik Open Dumping
- Bappenas Susun Blue Print Food Loss and Waste Berbasis Pangan Lokal
- Dinilai Belum Cukupi Isu Food Loss and Waste, Yayasan KEHATI Kritik RUU Pangan
Guna memastikan implementasi berjalan efektif, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan memiliki mekanisme khusus untuk menangani sekaligus melaporkan kinerja sosialnya. Pengungkapan ini dapat merujuk pada standar global seperti Global Reporting Initiative (GRI), ISO 26000, serta referensi internasional lainnya.
Dalam pembaruan aturan ini, disiapkan lebih dari 15 indikator kinerja sosial, termasuk pertanggungjawaban korporasi dalam pengembangan produk dan jasa berkelanjutan serta dampak langsungnya terhadap konsumen. Perusahaan diwajibkan memaparkan secara terbuka dampak positif maupun negatif dari aktivitas operasional maupun portofolio produk mereka.
“Terkait dengan produk dan jasa itu, dampak operasi, baik sekitar, negatif maupun positif, kami mintakan di indikator ini. Nanti ada tabel khusus,” ujar Yamin.
Aspek pelindungan konsumen juga mendapat porsi besar, di mana industri jasa keuangan harus menyediakan mekanisme umpan balik—seperti survei kepuasan atau aduan konsumen—terkait produk keuangan berkelanjutan. Kebijakan ini merujuk pada regulasi perlindungan konsumen yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.
Secara komprehensif, arsitektur kebijakan keuangan berkelanjutan OJK merangkum berbagai instrumen penting, mulai dari taksonomi, transparansi pengungkapan informasi keberlanjutan, hingga panduan rencana transisi menuju net zero emission (NZE). Guna memperkuat kekuatan hukumnya secara nasional, OJK juga tengah berkoordinasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keuangan Berkelanjutan untuk menyelaraskan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Opsi Judul Straight News
- Integrasikan Uji Tuntas HAM, OJK Siapkan Lebih dari 15 Indikator Sosial dalam Aturan Keuangan Berkelanjutan
- Perkuat Standar Keuangan Hijau, OJK Rancang Aturan Wajib TKBI dan Transparansi Dampak Sosial
📌 Rekomendasi Rubrik SustainLife Today:Governance(Alternatif sekunder: Green Economy, mengingat narasi berfokus pada regulasi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia/TKBI, kepatuhan ESG sektor jasa keuangan, serta penguatan kerangka hukum RPP Keuangan Berkelanjutan).
