Hanya 2 Persen Terapkan ESG Global, Pemerintah Godok Panduan Ekivalensi Tambang Nasional
JAKARTA, SustainLifeToday.com — Penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) berstandar internasional di sektor pertambangan Indonesia masih tergolong sangat minim. Dari sekitar 1.200 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 130 fasilitas pemurnian (smelter) yang beroperasi, tercatat baru sekitar 2 persen yang telah atau sedang menjalankan Global ESG Assessments.
Kesenjangan yang lebar antara praktik ESG domestik dan standar global ini terungkap melalui analisis gabungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan World Resources Institute (WRI) Indonesia. Hasil pemetaan terhadap tiga standar internasional—Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), The Copper Mark/Responsible Minerals Initiative (RMI), dan IFC Performance Standards—menunjukkan tingkat keselarasan regulasi ESG Indonesia baru berada di kisaran 39 hingga 50 persen.
Meski Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait ESG, penerapannya masih terfragmentasi pada struktur, konsep hukum, dan kewenangan yang berbeda-beda. Selain itu, beberapa persyaratan global belum memiliki padanan dalam regulasi nasional, sehingga menyulitkan pelaku industri untuk memperoleh pengakuan internasional.
Merespons tantangan ini, pemerintah tengah menyusun panduan ESG khusus bagi industri mineral kritis.
”Panduan ESG sangat krusial sebagai pedoman pelaku usaha dalam memenuhi tingkat kepatuhan yang lebih baik terhadap standar ESG internasional, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk industri pertambangan nasional,” kata Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan Kemenko Perekonomian, Agus Wibowo, dikutip dari siaran pers, Sabtu (12/9/2026).
Panduan ESG ini akan menggunakan pendekatan equivalency guidance, yakni mencocokkan persyaratan standar internasional dengan regulasi nasional serta praktik baik (best practices) yang telah berjalan di industri mineral kritis. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan yang telah memenuhi aturan domestik tidak perlu lagi menjalani proses audit berulang untuk persyaratan yang tumpang tindih. Penyusunan yang melibatkan proses kajian, konsultasi, hingga diseminasi ini ditargetkan rampung pada 2027.
BACA JUGA
- TPA Hasilkan 334 Ribu Ton Metana, Walhi Desak Pemerintah Akhiri Praktik Open Dumping
- Emisi Karhutla Indonesia Tembus 19,7 Juta Ton dan Jadi Tertinggi di Dunia
- Kemenhut Upayakan Repatriasi Lima Bayi Orangutan Korban Penyelundupan dari India
Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN, Tubagus Nugraha, menilai panduan ini akan sangat strategis bagi pemenuhan tata kelola bisnis.
“Panduan ESG ini membantu rekan-rekan usaha yang ingin menggunakan ESG sebagai instrumen kepentingan usaha. Ini juga untuk kita semua dalam penyelenggaraan ESG dalam konteks global. Analisis kesenjangan ESG di Indonesia menunjukkan perspektif bahwa industri dapat mengukur kepatuhan terhadap praktik domestik dan membandingkannya dengan standar internasional,” kata dia.
Lebih lanjut, analisis tersebut menyoroti bahwa pilar tata kelola lingkungan di Indonesia secara regulasi dinilai relatif lebih lengkap dibandingkan pilar sosial. Pengaturan pada aspek sosial masih berada pada tataran normatif dan minim pedoman implementasi teknis. Hal ini menjadi salah satu fokus perbaikan dalam penyusunan panduan mendatang.
Senior Manager for CEF Programme WRI Indonesia, Egi Suarga, menekankan bahwa penyusunan panduan ini merupakan bagian krusial dalam menciptakan praktik usaha pertambangan yang tidak merusak lingkungan.
“Proses konsultasi, validasi, dan verifikasi dalam penyusunan panduan ESG ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memastikan bisnis yang berkelanjutan. Komitmen dalam pengurangan emisi sejak Perjanjian Paris bergulir menjadi tonggak penting dalam upaya bersama untuk menciptakan transisi menuju pembangunan ekonomi hijau,” katanya.
