Menteri LH dan Menaker Ubah Penyebutan Pemulung Jadi Pekerja Pemilah Sampah
Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan perubahan penyebutan “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah”. Perubahan istilah tersebut ditujukan untuk memberikan penghargaan yang lebih layak terhadap pekerjaan memilah sampah. Menurut dia, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam rantai pengelolaan sampah karena menjadi pihak yang memilah sampah sejak dari sumbernya sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.
“Karena di sini ada sosok pemilah sampah. ‘Memulung’ kami ganti dengan ‘kerja memilah sampah’. Mereka berjasa karena mereka ini front depan gitu ya, memilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini (fasilitas pengelolaan sampah RDF Plant Rorotan),” ujar Jumhur, Senin (10/8).
Jumhur mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Respon positif langsung ditunjukkan oleh pihak kementerian terkait untuk memformalkan profesi tersebut dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
BACA JUGA
- Ancaman Karhutla Meningkat, Kemenhut Perkuat Pengawasan Berbasis Data Real-Time
- Atasi Krisis Sampah di Mataram, Kementerian PU Bangun TPST Berkapasitas 60 Ton per Hari
- KLH Bakal Terbitkan Permen EPR, Wajibkan Produsen untuk Mengelola Sampah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, perubahan nomenklatur pekerjaan tersebut akan segera diresmikan secara legal melalui pembaharuan Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI).
“Insyaallah kita akan segera keluarkan KBJI-nya, Kamus Besar Jabatan Indonesia-nya, sehingga ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah ya, nama pekerjaan yang mulia ini,” kata Yassierli.
Langkah pengakuan nomenklatur baru ini diharapkan tidak hanya memberikan martabat sosial yang lebih tinggi bagi para pekerja di garda terdepan persampahan, tetapi juga memperkuat integrasi sektor informal ke dalam skema perlindungan ketenagakerjaan serta kebijakan green jobs nasional secara berkelanjutan.
