Menaker: THR Buruh Wajib Dibayar H-7 Sebelum Lebaran
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ia memastikan kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7 (harus sudah dibayarkan),” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2).
Ia menekankan ketentuan pembayaran THR memiliki dasar hukum yang jelas. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan.
“Kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi,” katanya.
BACA JUGA:
- Pemerintah Targetkan Teknologi Pengolahan Sampah Masuk E-Katalog dalam Sebulan
- Demi Kenyamanan Warga, Pemprov DKI akan Evaluasi Izin 397 Lapangan Padel di Jakarta
- Pemerintah Kejar 100 GW PLTS, IESR Ajukan 11 Rekomendasi Strategis
Terkait pengumuman resmi dan detail kebijakan, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama nanti,” jelasnya.
Pengumuman THR rencananya akan disampaikan bersamaan dengan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol), setelah operator menyetujui kembali pemberian bonus tersebut tahun ini.
“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” pungkasnya.
