Kemenaker Pastikan Pengemudi Ojol Kembali Terima Bonus Hari Raya 2026
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pengemudi ojek online (ojol) bakal kembali mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. Pihak operator platform digital disebut telah menyetujui komitmen tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah telah melakukan diskusi dengan perusahaan operator ojol dan memperoleh respons positif terkait pemberian bonus.
“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Rabu (25/2).
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan atau surat edaran untuk memastikan kepastian penyaluran BHR tersebut. Regulasi itu diharapkan segera rampung dan diumumkan secara resmi.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE (surat ederan)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Pemerintah Targetkan Teknologi Pengolahan Sampah Masuk E-Katalog dalam Sebulan
- Demi Kenyamanan Warga, Pemprov DKI akan Evaluasi Izin 397 Lapangan Padel di Jakarta
- DPR Minta Tunda Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih
Pada Lebaran 2025, BHR untuk pengemudi ojol diberikan untuk pertama kalinya. Namun, bonus tersebut tidak diberikan kepada seluruh pengemudi, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
Sebagai contoh, platform seperti Grab menetapkan kriteria penerima bonus berdasarkan tingkat keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Program bonus kinerja khusus tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini merupakan dukungan tambahan dan pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
