LPG 3 Kg akan Dijual Satu Harga dan Wajib KTP, Pemerintah: Warga Mampu Dilarang Beli
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberlakukan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga mulai tahun ini. Dalam skema baru tersebut, pembelian LPG bersubsidi diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai upaya memastikan distribusi tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi baru untuk menata ulang mekanisme distribusi LPG 3 kg agar lebih akurat dan berkeadilan.
“Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam tayangan YouTube Kementerian ESDM Bukan Abuleke yang dikutip Senin (9/2).
Menurut Laode, aturan baru ini diperlukan karena regulasi LPG yang berlaku saat ini diterbitkan pada 2009 dan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, serta sistem pendataan masyarakat saat ini.
“Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi, namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah pengaturan kelompok masyarakat berdasarkan desil ekonomi yang berhak menerima LPG bersubsidi. Selama ini, pemerintah belum menetapkan batasan tegas terkait siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg.
BACA JUGA:
- Izin Pengelola Bandung Zoo Dicabut, Kemenhut dan Pemkot Jamin Perawatan Satwa
- BMKG: Gempa Berkekuatan M6,4 yang Guncang Wilayah Pacitan Jenis Megathrust
- Bank Mandiri Sukses Salurkan Pembiayaan Hijau Rp 316 Triliun Hingga Akhir 2025
“Kalau diregulasi sebelumnya, kita itu sebenarnya tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur. Dari ketentuan sebelumnya kita cuma menghimbau bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya beli tabung yang bukan 3 kilo lagi,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah akan menegaskan larangan bagi kelompok masyarakat menengah ke atas untuk menggunakan LPG 3 kg. Kebijakan ini akan diterapkan melalui pendataan berbasis KTP yang wajib ditunjukkan saat pembelian.
“Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu,” terangnya.
Selain dari sisi konsumen, pemerintah juga akan menata ulang rantai distribusi LPG 3 kg agar lebih terkendali. Penyaluran akan diatur secara berjenjang hingga ke tingkat sub-pangkalan untuk mempersempit potensi penyimpangan.
“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub-pangkalan,” pungkasnya.
Kebijakan LPG satu harga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas subsidi energi, menekan kebocoran distribusi, serta memastikan kelompok masyarakat rentan tetap mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.
