Pengadaan Motor Listrik Program MBG Tetap Berlanjut Meski Disorot Dugaan Markup
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski tengah menjadi sorotan akibat dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaannya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan proyek pengadaan kendaraan listrik tersebut masih berada dalam tahap perakitan. Pengadaan ini merupakan bagian dari proyek senilai sekitar Rp1,03 triliun yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) periode sebelumnya.
“Motor itu kan 21.801 unit. Kemudian 1.570-nya trail, 6.431-nya itu bebek dan ini listrik. Nah ini yang kemudian nanti karena listrik ini bisa jadi akan banyak bermasalah. Ini totalnya Rp1,03 triliun anggarannya,” kata Dudung dalam konferensi pers di KSP, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (11/6).
Menurut Dudung, hasil pengecekan terakhir menunjukkan proses perakitan kendaraan masih berlangsung hingga awal April 2026.
“Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama,” ujarnya.
BACA JUGA
- Indonesia Masih Hadapi Tantangan Pengurangan Sampah Plastik yang Bocor ke Laut
- COP31 Luncurkan Agenda Aksi Iklim Global, Dorong Percepatan Implementasi hingga 2035
- Menko Airlangga: Ekspor Listrik Bersih ke Singapura Belum Dimulai Tahun Ini
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga tengah menindaklanjuti dugaan adanya selisih nilai pengadaan yang mengarah pada praktik markup. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, nilai selisih yang ditemukan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 miliar ya, berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar, ada markup. Ya, ini mudah-mudahanlah proses hukumnya segera cepat,” katanya.
Meski demikian, Dudung menegaskan keputusan terkait pemanfaatan motor listrik tersebut akan ditentukan oleh Kepala BGN dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah saat ini masih menunggu hasil proses hukum dan evaluasi lanjutan untuk menentukan penggunaan kendaraan yang telah diproduksi.
“Sudah dibayar (pengadaan motor listrik), ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ujarnya.
Ia juga menyebut kendaraan listrik tersebut bukan merupakan kebutuhan utama dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang saat ini berjalan.
Terlepas dari polemik pengadaan, penggunaan kendaraan listrik dalam layanan publik menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transisi menuju transportasi yang lebih rendah emisi. Namun, aspek tata kelola, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pengadaan tetap menjadi faktor penting untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. :::
