KLH Dukung MUI Soal Fatwa Haram Membuang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” kata Hanif dikutip Antara, Senin (16/2).
Pernyataan itu disampaikan Hanif dalam kegiatan Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2), yang menyoroti meningkatnya tekanan lingkungan akibat persoalan sampah nasional.
Menurut Hanif, Indonesia menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan sampah yang berdampak langsung pada kualitas ekosistem perairan.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujar dia.
BACA JUGA:
- Road to Teal Forum 2026 Soroti Transformasi Ekonomi dan Transisi Berkelanjutan di Indonesia
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Berlanjut hingga Lebaran 2026
- Polri Bentuk Satgas ASRI untuk Dorong Budaya Kerja Ramah Lingkungan
Dalam kesempatan yang sama, MUI kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kelestarian lingkungan.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim.
Pendekatan berbasis nilai moral ini diharapkan memperkuat kesadaran publik dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan melalui pengurangan dari sumber, peningkatan literasi publik, serta penguatan penegakan hukum.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.
