KLH Desak Pemprov DKI Agar RDF Rorotan Segera Dioperasikan

Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kembali mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengoperasikan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, dengan syarat utama pemisahan sampah yang lebih ketat.
“Kami telah menekan, apapun caranya itu harus dioperasionalkan. Sistem dan mesin teknologi yang saya lihat langsung di Rorotan mestinya proven, tetapi memang sampahnya tidak campur,” ujar Hanif dalam kunjungan kerja ke kawasan industri di Jakarta Timur, Senin (9/6).
Fasilitas RDF Rorotan sebelumnya mendapat sorotan warga karena menimbulkan bau saat masa uji coba. Menurut Hanif, masalah tersebut seharusnya tidak terjadi jika sampah yang digunakan sudah terpilah dengan baik antara organik dan anorganik.
“Yang perlu dilakukan Jakarta hanya memisahkan saja, sampah organik dan anorganik. Itu mestinya sudah selesai,” ujar Hanif.
Baca Juga:
- Mei 2025 Tercatat Sebagai Bulan Terpanas Kedua dalam Sejarah
- Pendanaan Iklim Berbasis Hasil Dinilai Efektif Capai Target FOLU Net Sink 2030
- Atasi Banjir Rob, Pemprov DKI Bangun Tanggul 1,4 Km Seharga Rp52 Miliar
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menargetkan RDF Rorotan mulai beroperasi pada September 2025. Namun, Hanif mendorong agar fasilitas tersebut dapat digunakan lebih cepat, terutama untuk mengurangi tekanan terhadap TPST Bantargebang yang saat ini telah melebihi kapasitas tampung.
Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah setiap hari. Tanpa pengelolaan yang memadai, Hanif memperingatkan adanya potensi bencana lingkungan seperti longsor dan kebakaran di TPA, terutama saat musim kemarau.
Dalam konteks itu, RDF Rorotan dianggap strategis sebagai salah satu solusi pengurangan beban sampah yang berkelanjutan, sejalan dengan transisi energi dari sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah memulai proses pidana terhadap Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta karena diduga melanggar sanksi administratif atas pelanggaran pengelolaan di TPST Bantargebang.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan RDF Rorotan belum bisa beroperasi karena masih dalam proses commissioning ulang. Ia juga menyebut bahwa untuk menghindari bau, fasilitas membutuhkan pasokan sampah yang masih “segar” dan bukan sampah yang sudah lama tertimbun.