Kementerian Kehutanan Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Sulteng

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Kehutanan secara resmi mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Pencabutan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan masyarakat yang menolak keberadaan tambang di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyatakan bahwa pencabutan dilakukan bukan karena pencabutan izin tambang oleh lembaga teknis, melainkan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii bukan karena izin bidangnya dicabut, tetapi karena ada putusan Mahkamah Agung,” ujar Ade dalam keterangan pers, Selasa (17/6).
PPKH merupakan tahapan lanjutan dalam proses perizinan tambang yang hanya diberikan setelah sejumlah syarat administratif terpenuhi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, serta rekomendasi dari kepala daerah.
Baca Juga:
- Gunung Raung Erupsi Dua Kali, Warga Diminta Waspada
- Memulihkan Industri Tekstil Nasional: API Dorong Pendekatan Komprehensif, Bukan Hanya Tindakan Anti-Dumping
- Prabowo Pastikan Proyek Giant Sea Wall Pantura Dimulai Tanpa Penundaan
Ade menjelaskan bahwa seluruh izin tersebut wajib ada sebelum Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Sebelumnya, perusahaan yang mendapatkan PPKH di Pulau Wawonii juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan teknis, seperti penataan batas lokasi kegiatan, penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK), serta pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Dana reklamasi dijamin melalui mekanisme Jaminan Reklamasi di bawah pengawasan Kementerian ESDM.
Namun, seiring dicabutnya izin utama dari sektor pertambangan, PPKH otomatis ikut dicabut sesuai prinsip legalitas dan integritas regulasi.
“Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan,” tegas Ade.
Menanggapi aksi protes masyarakat Pulau Wawonii, Ade menyatakan bahwa aspirasi tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sah.
“Aksi warga sah sebagai bagian dari fungsi kontrol, terutama jika terdapat pelanggaran batas izin atau ketidaksesuaian lainnya,” tutupnya.