Presiden Prabowo akan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau

Jakarta, sustainlifetoday.com – Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan resmi yang mengikat guna menyelesaikan polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin (16/6).
“Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat,” jelas Hasan di Jakarta.
Hasan menegaskan bahwa peraturan yang disiapkan Presiden akan memiliki kekuatan hukum untuk mengakhiri konflik dan harus diterima oleh semua pihak yang terlibat. Namun, ia belum merinci waktu pasti maupun bentuk final dari peraturan tersebut.
Baca Juga:
- Mei 2025 Tercatat Sebagai Bulan Terpanas Kedua dalam Sejarah
- Pendanaan Iklim Berbasis Hasil Dinilai Efektif Capai Target FOLU Net Sink 2030
- Prabowo Pastikan Proyek Giant Sea Wall Pantura Dimulai Tanpa Penundaan
Sengketa tersebut melibatkan empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempatnya menjadi objek konflik antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan ini menuai keberatan karena wilayah tersebut sebelumnya masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Menanggapi kontroversi tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan melakukan kaji ulang terhadap status kepemilikan empat pulau itu.
“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Bima, Jumat (13/6).
Kajian ulang ini menjadi bagian dari langkah penyelesaian konflik secara administratif sekaligus memastikan kejelasan batas wilayah yang berdampak pada tata kelola pemerintahan dan pembangunan di daerah perbatasan tersebut.