Kementerian ESDM Turunkan TKDN Proyek PLTS Menjadi 20 Persen

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengurangi persentase kandungan lokal dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menjadi 20 persen, yang sebelumnya lebih dari 40 persen.
Pengurangan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Kandungan semua PLTS 20 persen. Ini sangat penting dan sangat krusial karena sebelumnya juga belum diatur,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu dalam sosialisasi Permen ESDM No 11/2024, Senin (12/8).
TKDN untuk proyek PLTS sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam peraturan tersebut, komposisi TKDN untuk pembangunan PLTS dibagi menjadi tiga kategori: PLTS tersebar sebesar 45,90 persen, PLTS terpusat berdiri sendiri sebesar 43,72 persen, dan PLTS terpusat terhubung sebanyak 40 persen.
Dalam peraturan tersebut, komposisi TKDN untuk pembangunan PLTS dibagi menjadi tiga kategori yaitu, PLTS tersebar dengan TKDN sebesar 45,90 persen, PLTS terpusat berdiri sendiri sebesar 43,72 persen, dan PLTS terpusat terhubung sebesar 40 persen.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM ini juga menetapkan TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 15 persen, yang sebelumnya belum diatur.
“PLTB tadinya belum ada. Kami ambil yang 15 persen, mengacu kepada pengalaman di proyek PLTB Jeneponto,” ujar Jisman.
Jisman menjelaskan bahwa penyesuaian TKDN juga berlaku untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Sebelumnya, aturan menyebutkan bahwa PLTA dengan kapasitas hingga 15 megawatt (MW) harus memiliki TKDN sebesar 70,76 persen.
Untuk PLTA dengan kapasitas 15 hingga 50 MW, kandungan lokalnya 51,60 persen. Sementara itu, PLTA dengan kapasitas 50 hingga 150 MW harus memiliki tingkat komponen lokal sebesar 49 persen, dan untuk PLTA dengan kapasitas lebih dari 150 MW, TKDN yang diwajibkan adalah 47,60 persen.
Dalam peraturan terbaru dari Kementerian ESDM, ditentukan bahwa TKDN untuk PLTA dengan kapasitas terpasang hingga 10 MW adalah 45 persen, untuk kapasitas antara 10 sampai 50 MW sebesar 35 persen, dan lebih dari 50 MW sebesar 23 persen.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perindustrian menetapkan TKDN untuk PLTP dengan kapasitas hingga 5 MW sebesar 42 persen, untuk kapasitas antara 5 dan 10 MW sebesar 40,45 persen, untuk kapasitas antara 10 dan 60 MW sebesar 33,24 persen, untuk kapasitas antara 60 dan 110 MW sebesar 29,21 persen, dan untuk kapasitas lebih dari 110 MW sebesar 28,95 persen.
Sebaliknya, Peraturan Menteri ESDM terbaru menetapkan TKDN sebesar 24 persen untuk kapasitas sampai 60 MW, 29 persen untuk kapasitas lebih dari 60 MW, dan 20 persen untuk kegiatan pengusahaan panas bumi secara terpisah.