Izin Dicabut Usai Banjir Sumatra, Empat Perusahaan Ajukan Keberatan ke Presiden
Jakarta, sustainlifetoday.com — Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa empat dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah mengajukan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena aktivitas perusahaan-perusahaan itu diduga berkontribusi terhadap banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Hashim menjelaskan, keempat perusahaan tersebut menilai pencabutan izin usaha mereka tidak tepat sasaran. Mereka beralasan lokasi operasionalnya tidak berada di wilayah terdampak banjir, seperti Aceh, Sumatra Utara, maupun Sumatra Barat.
“Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih ada 4 yang keberatan, karena mereka jauh dari Sumatra Utara, jauh dari Sumatra Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh,” kata Hashim di acara ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Hashim, perusahaan-perusahaan tersebut meminta agar Presiden Prabowo meninjau ulang keputusan pencabutan izin yang telah dijatuhkan.
“Ada 4 perusahaan, pemiliknya sampaikan ke pemerintah, juga sampaikan ke presiden itu minta ditinjau kembali (pencabutan izinnya), karena mereka sama sekali tidak terkait,” imbuhnya.
BACA JUGA:
- Prabowo Siapkan Gerakan Indonesia ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Aman dan Bersih
- Gubernur Koster Tanggapi Sentilan Prabowo Soal Tumpukan Sampah di Pantai Bali
- Prabowo Klaim Punya Bukti Kelompok Pengkritik Dirinya Dikendalikan Kekuatan Asing
Hashim menegaskan, Presiden Prabowo secara konsisten menyampaikan komitmennya untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum atau miscarriage of justice. Karena itu, pemerintah membuka ruang keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau lagi miscarriage of justice. So, kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan keberatannya. Saya kira itu tepat sekali,” ujar Hashim.
Meski demikian, Hashim menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan adanya kerusakan hutan berskala besar. Salah satu indikator utamanya adalah temuan kayu-kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus banjir.
“Ini ada contoh-contoh nyata di mana kayu gelondongan itu, itu jelas itu akibat tindakan liar. Itu ada foto-foto dan video dan sebagainya,” paparnya.
Menurut Hashim, pola kayu gelondongan yang terbawa banjir menunjukkan adanya penebangan masif dan sistemik, bukan akibat tumbangnya pohon secara alami atau aktivitas skala kecil masyarakat.
“So, itu sudah bukti nyata. Itu bukan dari pembukaan incidental, ya. Itu sistemik. Menurut pemerintah, saya juga setuju, itu sistemik. Pakai alat besar, ekskavator, bulldozer, dan bukannya chainsaw. Kalau rakyat pakai chainsaw, ini bukan chainsaw yang dipakai,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada Selasa (20/1).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
“Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
