Fenomena Pungli saat Uji Standar Laik Jalan Kendaraan Masih Marak, Ini Penyebabnya!

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau kir masih menjadi permasalahan serius di Tanah Air. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama maraknya pungli adalah minimnya tunjangan fungsional bagi penguji kendaraan bermotor.
“Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktik pungutan liar di tempat pengujian kendaraan bermotor. Sudah 18 tahun, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor tidak direvisi,” kata Djoko dalam tulisannya kepada sustainlifetoday.com, Jumat (10/1).
Menurut Djoko, nilai tunjangan yang diterima penguji kendaraan saat ini sangat kecil, berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 440 ribu per bulan. Ia menilai angka ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, apalagi perkembangan teknologi kendaraan semakin menuntut keahlian khusus. “Sudah selayaknya tunjangan ini diperbarui. Misalnya, menjadi terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta agar petugas PKB tidak tergoda melakukan pungli,” tegasnya.
Baca Juga:
- Konversi Hutan untuk Bioetanol, Efektif atau Berisiko?
- Deforestasi sampai Ilegal Fishing, Ini Rentetan Masalah Lingkungan di RI
- Catat, Ini Dia Definisi dan Manfaat dari Investasi Berdampak
Djoko menyarankan agar anggaran untuk peningkatan tunjangan fungsional penguji diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Selain itu, ia juga mengusulkan agar penyelenggaraan PKB yang masih bermasalah dapat diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tantangan Pengawasan
Djoko menyoroti bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah juga perlu dilakukan secara efektif. “Pengawasan yang efektif bukan sekadar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, dan sebagainya,” jelasnya.
Praktik pungli yang masih terjadi di tempat pengujian kendaraan bermotor tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan transportasi. “Pungli ini semakin menyulitkan kebijakan mendapatkan kendaraan umum yang memenuhi standar laik jalan,” kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa keselamatan transportasi tidak bisa dicapai tanpa komitmen serius untuk memperbaiki sistem pengujian kendaraan. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan penguji kendaraan sebagai bagian dari upaya menciptakan transportasi yang aman.
“Keselamatan transportasi adalah kunci keberhasilan menuju Indonesia Emas 2025. Jika pungli dalam pengujian kendaraan tidak diberantas, maka angka kecelakaan akan terus meningkat,” pungkasnya.