Dukung Target Emisi Nol Karbon, Kemenkeu Siapkan Regulasi Pajak Karbon pada Sektor Pembangkit Listrik

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Dalam upaya untuk mengurangi emisi karbon, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tengah mempersiapkan regulasi pajak karbon. Langkah ini merupakan bentuk dukungan dari Kemenkeu dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
“(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya,” kata Sri Mulyani di sela menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu (24/8).
Sri Mulyani menjelaskan, persiapan pajak karbon meliputi peraturan, regulasi, dan kesiapan ekonomi serta industri agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pasar karbon sebagai langkah awal untuk mengontrol dan membatasi emisi karbon guna mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.
“Tapi kan sekarang sudah ada karbon market melakukan cap and trade. Saya rasa itu juga merupakan mekanisme yang bisa terus diakselerasi untuk bisa menciptakan komitmen terhadap berapa emisi yang harus tetap dikontrol,” ucap Menkeu.
Walaupun demikian, Menteri Keuangan tidak mengungkapkan secara rinci kapan pajak karbon akan diberlakukan secara resmi.
Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menyampaikan akan ada dua tahap penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan (roadmap) yang telah disusun. Pada tahap pertama, pajak karbon diusulkan hanya diberlakukan untuk subsektor pembangkit listrik.
Kemudian untuk fase kedua, Elen menjelaskan ,akan terdapat penambahan untuk pengenaan pajak karbon bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil. Namun Elen juga tidak menjelaskan kapan pajak karbon tersebut diberlakukan.
Dua subsektor ini diperkirakan menyumbang sekitar 71 persen dari total emisi sektor energi, dengan 48 persen berasal dari pembangkit listrik dan 23 persen dari sektor transportasi. Jumlah itu sama dengan sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah kini sedang menyusun roadmap kebijakan pajak karbon sebagai komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target net zero emission pada tahun 2060.
Menurut Elen, penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2 persen hingga tahun 2045. Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau diperkirakan dapat mengurangi emisi sebesar 86 juta ton CO2 ekuivalen serta menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.
“Kerja-kerja Pemerintah ini akan mencapai hasil yang lebih baik jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil serta media,” ucap Elen saat menyampaikan sambutan dalam webinar bertajuk Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (23/7).
Adapun pada 26 September lalu, Pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi untuk mencapai target emisi nol karbon. Sejak peluncurannya hingga 30 Juni 2024, nilai transaksi bursa karbon di Indonesia mencapai Rp36,7 miliar dengan volume perdagangan sebanyak 608 ribu ton CO2 ekuivalen.